by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Rabu, 31 Juli 2024 - 21:17 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Sebanyak 1.887 pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Wonogiri selama Operasi Patuh Candi 2024 yang berlangsung dua pekan, Senin-Minggu (15-28/7/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan total ada 1.887 pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Mayoritas pelanggaran itu pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
"Dari jumlah itu, ada 1.591 surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan kepada pelanggar. Belum semua terkirim," kata Anom kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Edy Prasetyo, mengatakan dalam operasi itu, aparat Satlantas Polres Wonogiri menggunakan kamera ETLE mobile dan statis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Edy Prasetyo, mengatakan dalam operasi itu, aparat Satlantas Polres Wonogiri menggunakan kamera ETLE mobile dan statis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Selain penindakan pelanggaran, Satlantas juga memberikan teguran kepada lebih dari 500 pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam dua pekan operasi berjalan itu pula, ada belasan kejadian kecelakaan lalu lintas ringan dengan lebih dari 15 orang menjadi korban. Mereka mengalami luka ringan. “Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” kata Edy.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri Ipda Taufik menambahkan Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan edukasi secara persuasif yang didukung penegakan hukum dengan ETLE.
"Kami kemarin banyak edukasi ke sekolah-sekolah. Pelaku pelanggaran juga ada usia anak-anak sekolah," ucap dia.
Target prioritas operasi Patuh Candi 2024, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Misalnya penggunaan helm tidak SNI, melawan arus lalu lintas, penggunaan handphone saat berkendara, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
"Termasuk juga melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar," kata Taufik.