Langganan

Kuasa Hukum S Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Angkat Bicara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 21 September 2024 - 19:36 WIB

ESPOS.ID - Tim Kuasa Hukum S dari Advokat Jamal dan Rekan saat jumpa pers di kantornya pada Sabtu (21/9/2024). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR--Pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, S, akhirnya angkat bicara terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Karanganyar.

S melalui kuasa hukumnya dari Advokad Jamal and Partner, Jamal, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Bank Karanganyar terlalu dipaksakan. Kejaksaan juga dinilai terlalu dini menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya.

Advertisement

"Kejari terlalu berlebihan menetapkan S sebagai tersangka dan daftar pencarian orang," kata dia kepada Esposin, Sabtu (21/9/2024).

Jamal mengatakan bahwa kasus yang terjadi terhadap kliennya merupakan perkara perdata utang piutang, bukan korupsi apalagi TPPU. Dana Bank Karanganyar yang dititipkan di BPR Syariah Dana Mulya sesuai pengakuan kliennya digunakan untuk bisnis emas. S juga bersedia mengembalikan dana tersebut. Hal ini diperkuat dengan notulensi tanggal 1 Februari 2023 di Resto Centing Londo Kitchen Solo merupakan hasil pertemuan Bank Karanganyar dengan S.

Advertisement

Jamal mengatakan bahwa kasus yang terjadi terhadap kliennya merupakan perkara perdata utang piutang, bukan korupsi apalagi TPPU. Dana Bank Karanganyar yang dititipkan di BPR Syariah Dana Mulya sesuai pengakuan kliennya digunakan untuk bisnis emas. S juga bersedia mengembalikan dana tersebut. Hal ini diperkuat dengan notulensi tanggal 1 Februari 2023 di Resto Centing Londo Kitchen Solo merupakan hasil pertemuan Bank Karanganyar dengan S.

Dalam notulensi itu menyatakan bahwa S bertanggung jawab atas dana piutang dari Bank Karanganyar yang digunakan untuk bisnis emas. Kliennya juga bersedia mengembalikan dana utang piutang senilai Rp4,3 miliar. Sampai saat ini, lanjutnya, S masih menunggu pencairan dana dari rekan bisnisnya dan menjanjikan Januari akan melunasinya.

"Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Dalam Pasal 2 juga disebutkan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmakluman untuk memenuhi satu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," terangnya.

Advertisement

"Jadi kami minta kepada Kejari Karanganyar sebagai penehak hukum, dapat menghormati SEMA," katanya.

Terkait keberadaan S, Jamal mengaku tidak mengetahui. S datang ke kantornya dan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus perdata tersebut. Saat bertemu, S hanya menyampaikan akan membayar utang kepada Bank Karanganyar sesuai perjanjian di Januari nanti.

"Jadi saya tidak tahu S sekarang dimana. Saya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya lalu S pergi," katanya.

Advertisement

Kuasa hukum S ini juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, dikenal asas praduga tidak bersalah, yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Pihaknya sangat kooperatif dalam memberikan pandangan hukum terhadap perkara ini kepada Kejari Karanganyar.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu dini dan sangat berlebihan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, Deni Susilo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU Bank Karanganyar, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Bahkan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tiga rumah miliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024), menyampaikan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif