Langganan

Bawaslu Boyolali Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:37 WIB

ESPOS.ID - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, di kantornya, Jumat (15/3/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali mendapatkan 9 laporan dan 50-an penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa karena dinilai mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan dari 9 laporan, sudah ada empat laporan yang diplenokan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memutuskan sanksi. Ia menjelaskan ada laporan yang tidak terpenuhi unsur dan ada yang menjadi informasi awal.

Advertisement

Widodo mengatakan Bawaslu Boyolali laporan yang menjadi informasi awal didalami dengan serius dan tidak gegabah. Ia mengatakan sembilan laporan tersebut diterima Bawaslu pada pekan lalu.

“Untuk yang laporan, ada empat berkas yang sudah kami plenokan dengan lima orang ASN. Hari ini [hasil pleno] kami kirim ke BKN regional I Jogja. Itu soal pelanggaran netralitas semuanya,” kata dia saat dihubungi Espos pada Jumat (4/10/2024).

Advertisement

Setiap laporan yang masuk di masa kampanye, Bawaslu Boyolali selalu mengkaji unsur pelanggarannya apa saja karena bisa sampai pidana. Namun, ketika saat memeriksa kesesuaian bukti, alat bukti, saksi, keterangan terlapor, dan pelapor ternyata dilakukan sebelum penetapan paslon, maka unsur dugaan pidana hilang.

“Kalau pelanggaran disiplin netralitas ASN pasti kena, karena netralitas kan melekatnya kapan saja baik ada calon-tidak ada calon, kampanye-di luar kampanye, itu kena karena ASN harus netral,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan ketidaknetralitasan yang ditunjukkan lima orang ASN yaitu dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada. Beberapa videonya, kata dia, telah beredar di media sosial. Lebih lanjut, Widodo mengatakan hasil pendalaman Bawaslu Boyolali, baik laporan dan penelusuran pribadi, semuanya terjadi sebelum penetapan calon, sehingga tidak bisa disangkakan sanksi pidana.

Dari hasil pleno Bawaslu, berkas ASN yang dinilai tidak netral tersebut ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjatuhkan sanksi. Untuk sanksi ASN, Widodo mengatakan masih menunggu BKN.

“Untuk siapa saja belum [bisa kami ungkap] tapi ada yang camat pidato ajak-ajak, ada kepala dinas juga, saya belum nyebut nama, tapi ada dalam video yang beredar,” kata dia.

Kemudian, soal 24 penelusuran netralitas kepala desa yang menunggu pleno Bawaslu untuk diteruskan ke bupati selaku pembina kepegawaian. Penelusuran tersebut dilaksanakan berdasarkan video yang beredar di media sosial lalu Bawaslu bergerak menelusuri dan mencari klarifikasi.

Ia mengatakan semua hasil penelusuran juga berasal dari sebelum penetapan calon. Namun, memang baru diunggah setelah penetapan calon. Sanksi bagi para kades seperti hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan.

“Ada juga yang sudah kami teruskan [berkasnya] ada 19 perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Juwangi yang sudah kami teruskan dugaan pelanggaran netralitas ke pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala desa masing-masing. Kami masih menunggu sanksinya bisa teguran, bisa pembinaan,” kata dia.

Selanjutnya, Widodo mengimbau kepada seluruh pihak yang harus netral seperti ASN, kades, perangkat desa, anggota BPD, TNI/Polri, penyelenggara Pemilu, dan pihak-pihak yang lain untuk betul-betul netral. 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Kata Kunci : Bawaslu Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif