Langganan

Mantan Sekda Sragen Kritik Belanja Pegawai Langgar UU Nomor 1/2022

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:06 WIB

ESPOS.ID - Mantan Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto (kanan) memberi penjelasan terkait dengan ketentuan UU No. 1/2022 di Posko Pemenangan Sigit-Suroto Sragen, belum lama ini. (Solopos/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN—Belanja pegawai dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sragen mendapat kritikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto. Tatag yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Sragen menilai nilai belanja pegawai di Kabupaten Sragen melebihi ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 146 UU tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi atau maksimal 30% dari total belanja APBD. Bila persentase belanja pegawai masih melebihi 30% maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai tersebut paling lama lima tahun terhitung sejak UU diundangkan atau maksimal 2027 mendatang.

Advertisement

Pada penjelasan UU dijelaskan belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Belanja pegawai tersebut tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunangan sejenis lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah yang telah ditentukan penggunaannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengakui bila belanja pegawai di Sragen masih di atas 30%. Berdasarkan realisasi belanja daerah 2023, realisasi belanja pegawai selama 2023 mencapai 33% dari total realisasi belanja daerah senilai Rp2,104 triliun. Angka 33% tersebut berarti Rp694,53 miliar.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengakui bila belanja pegawai di Sragen masih di atas 30%. Berdasarkan realisasi belanja daerah 2023, realisasi belanja pegawai selama 2023 mencapai 33% dari total realisasi belanja daerah senilai Rp2,104 triliun. Angka 33% tersebut berarti Rp694,53 miliar.

“UU No. 1/2022 itu mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang salah satunya mengatur tentang belanja pegawai maksimal 30% dari belanja daerah di APBD. Jadi sudah ada rambu-rambu dalam UU itu. Realisasi belanja pegawai maksimal 30% itu harus dilaksanakan maksimal 2027 mendatang,” jelas Tatag kepada wartawan belum lama ini.

Tatag menerangkan kalau melebihi 30% maka konsekuensinya mungkin dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer ke daerah dapat dikurangi. Dia menyarankan kepada Pemkab Sragen agar pandai-pandai dalam melakukan penyesuaian terhadap aturan di UU tersebut. Kalau APBD sekarang Rp2,2 triliun, ujar dia, maka belanja pegawai sekarang mencapai Rp700 miliaran.

Advertisement

“TPP itu diberikan agar para PNS memiliki rasa handarbeni [memiliki] Bumi Sukowati. Kami berharap jangan sampai muncul ketimpangan pendapatan di kalangan PNS, terutama dengan adanya tenaga harian lepas (THL) atau honorer,” ujarnya.

Tatag purna tugas sebagai Sekda pada 1 November 2022. Sejak purna tugas, Tatag melihat ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didasarkan pada sistem rerata sehingga antara yang kaya dan miskin dipukul rata. Dia menyarankan mestinya menggunakan sistem blok atau kelas jalan. Kalau menggunakan sistem rata-rata, kata dia, maka dampaknya pada masyarakat kalangan menengah ke bawah. “Persoalan PBB ini sering ada keluhan dan disampaikan langsung lewat pesan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengakui bila belanja pegawai Sragen masih melebihi 30% tetapi sudah ada upaya penyesuaian. Dia mengungkapkan pada 2014 yang lalu belana pegawai Sragen non tunangan profesi guru (TPG) mencapai 40% tetapi pada 2023 turun drastis tinggal 33%. Dia membenarkan amanat UU itu sampai 2027 sehingga masih ada waktu tiga tahun ke depan untuk penyesuaian karena melebihi 3%. Dia mengatakan penyesuaian itu dilakukan secara bertahap. Kalau belanja daerah pada APBD Rp2 triliun, ujar dia, maka belanja pegawainya senilai Rp660 miliar.

Advertisement

“Upaya yang kami lakukan dengan mengangkat THL menjadi PPPK [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]. Hal itu diprioritaskan. Kemudian kami akan melakukan efisiensi. Pengangkatan THL menajadi PPPK dapat mengurangi belanja pegawai,” jelasnya.

Hargiyanto melanjutkan pada belanja wajib atau mandatory spending untuk anggaran infrastruktur juga sudah 25%, dana desa 10% tetapi sudah diberikan 12%, kemudian di bidang kesehatan 10%, pendidikan lebih dari 20%. Mandatory spending itu, kata dia, sudah disesuaikan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, menjelaskan belana pegawai setiap tahunnya naik, pendapatan juga naik. Dia mengatakan APBD Sragen menggunakan sistem anggaran seimbang. Belanja pegawai yang ada, ujar dia, berusaha menyesuaikan regulasi yang ada. Nilai belanja pegawai 2024, ujar Dwi, kurang dari Rp700 miliar.

Advertisement

“Untuk penyesuaian yang tinggal 3% itu selain efisiensi juga dapat dengan menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti kenaikan PBB itu sebagai upaya menaikan PBB dan sudah sesuai dengan regulasi. Naiknya nilai PBB itu merupakan amanat setiap tiga tahun ada penyesuaian. Yang naik itu hanya pajak tanahnya dan antara pedesaan dan perkotaan itu berbeda,” jelas Dwi.

Dalam perhitungan kenaikan PBB itu, Dwi menyampaikan menggunakan sistem zona nilai tanah selain harga pasar di lokasi yang bersangkutan. Dia mengatakan sistemnya seperti sistem kelas dan proporsional bukan dipukul rata. Asas keadilan, jelas dia, menjadi pertimbangan.

Ketentuan Pasal 146 UU No. 1/2022

(1)    Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD [Transfer Kepada Daerah] paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

(2)    Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30%, Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3)    Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokras

(4)    Belanja pegawai Daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, Kepala Daerah, dan anggota DPRD. Belanja pegawai Daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

Sumber: UU No. 1/2022.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif