Langganan

Wali Kota dan Kepala Dinas Perdagangan Digugat Sengketa Kios Pasar Gede Solo

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - Penggugat, Andy Santoso (tengah), dan Kuasa Hukum Penggugat, Ary Sumarwono (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus sengketa SHP kios Pasar Gede Solo di PN Solo, Kamis (3/10/2024) siang.. (Espos/Ahmad Kurnia Sidik)

Esposin, SOLO -- Sengketa surat hak pakai (SHP) kios di Pasar Gede Solo antara dua orang kakak-beradik berbuntut panjang. Wali Kota Solo, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Solo, dan Kepala Pengelola Pasar Gede Solo ikut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan mulai disidangkan di PN Solo pada Kamis (3/10/2024) siang. Kuasa hukum penggugat, Ari Sumarwono, menjelaskan gugatan tersebut diajukan kliennya, Andy Santoso, karena SHP kios di Pasar Gede dialihnama secara sepihak oleh kakak kandungnya, GSW, dan istrinya, NP.

Advertisement

Kios itu sebelumnya atas nama orang tua mereka dan telah dipakai berjualan oleh penggugat sejak 1984. “Orang tua klien saya ini memiliki empat kios di Pasa Gede yakni kios nomor 10-13. Klien saya menempati kios nomor 12 dan 13 sejak 1984. Namun kini SHP-nya menjadi tidak atas nama Andy Santoso dan bahkan kiosnya itu dikunci dengan cara dilas,” kata Ary saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (3/10/2024) siang.

Adapun terkait Wali Kota Solo, Kadisdag Solo, dan Kepala Pengelola Pasar Gede digugat karena ketiga pihak tersebut dianggap turut bertanggung jawab atas beralihnya atas nama SHP tersebut.

Advertisement

Adapun terkait Wali Kota Solo, Kadisdag Solo, dan Kepala Pengelola Pasar Gede digugat karena ketiga pihak tersebut dianggap turut bertanggung jawab atas beralihnya atas nama SHP tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perselisihan antara kakak-beradik itu muncul pada 2014 lalu. Mereka mulanya sepakat untuk membuat usaha sendiri dan saat itu SHP keempat kios tersebut semua atas nama sang kakak, GSW. 

Hingga pada 2022, SHP berganti nama lagi menjadi atas nama NP yang merupakan istri GSW atau kakak ipar Andy Santoso. Tak hanya itu, Andy Santoso juga diminta untuk pindah dan ketika tidak mau pindah, kios yang dipakai olehnya itu dikunci dengan cara digembok dan dilas.

Advertisement

Namun, dari pelaporan itu belum ada tindak lanjut hingga kemudian Andi Santoso meminta Wali Kota Solo, Kadisdag Solo, dan Kepala Pengelola Pasar Gede agar memediasi sengketa tersebut. Namun itu pun, lanjut dia, tidak ada tindak lanjut. “Karena itu mereka [Wali Kota, Kadisdag, Kepala Pengelola Pasar Gede] juga turut menjadi tergugat dalam hal ini,” kata dia.

Saat ditanya apakah ini ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Serentak 2024, Ary menjelaskan gugatan ini sama tidak ada kaitan politis karena yang digugat ialah jabatan dan bukan pribadi pejabat itu sendiri.

“Kami tidak menuding atau menggunakan perseorangan akan tetapi jabatan, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” kata dia.

Advertisement

Pantauan Espos di PN Solo, sidang gugatan itu berjalan relatif singkat. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro itu dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Halomoan. Sidang selesai sekitar pukul 11.40 WIB.

Seusai sidang, Kuasa Hukum Wali Kota Solo, Kadisdag Solo, dan Kepala Pengelola Pasar Gede, Sasadara Pasca, menilai persoalan tersebut bukanlah perdata, karena secara regulasi pengelolaan kios tidak bisa diwariskan.

"Kepemilikan kios pasar adalah Pemkot. Bukan perseorangan. Hak penempatan dan pemakaian yang mengatur dari Pemkot, atas permohonan yang diajukan," kata Sasadara.

Advertisement

Ia juga menyampaikan sidang yang baru berlangsung itu harus ditunda hingga Kamis (10/10/2024), karena penggugat harus melengkapi alamat tergugat.

“Jadi hasil sidangnya tunggu persidangan selanjutnya. Tapi kami tegaskan lagi untuk kios pasar adalah aset yang dikelola Pemkot,” tegasnya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif