Langganan

Medsos Jadi Arena Kampanye, Cabup-Cawabup Wonogiri Wajib Daftarkan Akun ke KPU

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:44 WIB

ESPOS.ID - Pengendara sepeda motor melintas di depan deretan bendera parpol peserta Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Wonogiri, Rabu (13/9/2023). (Espos/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI — Media sosial menjadi salah satu arena kampanye pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) peserta Pilkada Wonogiri 2024. Media sosial dianggap strategis dalam upaya penyebaran informasi visi-misi dan memperluas interaksi pasangan calon kepada konstituen.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri membatasi kampanye melalui media sosial. Selain itu, pasangan calon juga wajib mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ke KPU Wonogiri.

Advertisement

Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 khususnya Pasal 43. Pasal tersebut menyebutkan pasangan calon boleh membuat akun maksimal 20 akun media sosial untuk sarana kampanye resmi mereka.

Akun tersebut harus didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan tembusan ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota dan kepolisian sesuai tingkatannya.

Advertisement

Akun tersebut harus didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan tembusan ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota dan kepolisian sesuai tingkatannya.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan salah satu metode kampanye yang boleh dilakukan pasangan cabup-cawabup atau tim kampanye peserta Pilkada yakni melalui media sosial. Masing-masing cabup-cawabup dapat memanfaatkan medsos untuk meluaskan jangkauan interaksi mereka kepada masyarakat.

Akan tetapi, kampanye melalui medsos itu ada pembatasan. Masing-masing paslon hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di masing-masing platform medsos. Mereka juga mesti melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye kepada KPU dan Bawaslu Wonogiri. Pelaporan akun itu berguna untuk pemantauan isi konten di masing-masing akun tersebut.

Advertisement

Ketua Tim Pemenangan Tarso-Teguh (Tangguh), Sugeng Ahmady, mengatakan tim pemenangan Tangguh sudah memanfaatkan medsos untuk media kampanye. Tetapi dia tidak memerinci berapa jumlah akun dan medsos apa saja yang digunakan untuk kampanye. 

Pemantauan oleh Bawaslu

Sugeng menilai medsos cukup strategis sebagai media kampanye, terutama menyasar kalangan muda di Kabupaten Wonogiri. Partai politik anggota koalisi juga telah gencar menggunakan medsos untuk mengampanyekan pasangan Tangguh.

Kendati demikian, menurutnya, kampanye lewat medsos ini akan lebih efektif jika dibarengi dengan kampanye tatap muka atau terjun langsung menemui konstituen.

Advertisement

“Kami sudah laporkan akun-akun medsos kampanye pasangan Tarso ke KPU. Tetapi saya kira aturan pelaporan akun medsos kampanye itu agak ambigu. Sebab yang melakukan kampanye di medsos kan pasti tidak hanya tim pemenangan. Individu perorangan juga ada yang berkampanye di medsos,” jelas Sugeng saat dihubungi Espos, Kamis.

Ketua Tim Pemenangan Setyo-Imron (Setia), Jati Waluyo, menyebut tim pemenangan Setia tidak hanya berkampanye secara konvensional. Medsos juga menjadi arena kampanye untuk pasangan Setia.

Namun demikian, Jati belum mendata berapa akun medsos yang resmi digunakan untuk kampanye pasangan Tangguh. ”Partai-partai politik pengusung sudah menjalankan itu. Ini kami data dulu,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menjelaskan akan memantau kampanye kedua pasangan cabup-cawabup yang menggunakan medsos. Bawaslu akan memantau isi kampanye di akun medsos yang dilaporkan tim pemenangan ke KPU dan Bawaslu Wonogiri. 

Dalam pemantauan kampanye di media sosial itu, Bawaslu Wonogiri bekerja sama dengan tim cyber dari kepolisian. “Bawaslu tidak mungkin memantau aktivitas kampanye di medsos sendiri. SDM [sumber daya manusia] kami tidak cukup. Maka kami kerja sama dengan tim cyber Polri,” ujar dia.

Bawaslu Wonogiri akan memastikan konten kampanye di media sosial itu tidak mengandung hoaks, fitnah, atau hasutan. Selain itu memastikan kampanye di medsos bukan merupakan kampanye hitam dan mengandung SARA terkait pasangan calon. 

“Kalau ternyata ada akun medsos yang melanggar aturan kampanye, tetapi akun itu tidak dilaporkan sebagai akun resmi, maka nanti bisa masuk pidana umum,” ungkap Joko.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif