Langganan

Sewa Rumah Indekos di Kadokan Sukoharjo Disepakati Per Bulan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:52 WIB

ESPOS.ID - Mediasi antara pengelola rumah indekos dengan warga di Balai Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (11/8/2024).(Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO - Pemerintah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi mediasi antara pengelola rumah indekos dengan warga setempat. Penyewaan rumah indekos akhirnya disepakati per bulan dengan pengawasan lebih ketat.

Mediasi dilakukan di balai desa setempat, Minggu (11/8/2024) sore. Mediasi juga dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Grogol. Sebelumnya, warga setempat menyegel rumah indekos yang disewakan per jam lantaran diduga menjadi tempat mesum, Kamis (8/8/2024). Warga memasang spanduk yang berisi penolakan keras terhadap rumah indekos yang disalahgunakan menjadi tempat mesum.

Advertisement

Kepala Desa Kadokan, Suyono mengatakan warga meminta agar rumah indekos tidak disewakan per jam melainkan per bulan. Hal ini untuk mencegah praktik hubungan suami-istri di luar nikah oleh penghuni indekos. "Permintaan warga disanggupi pengelola rumah indekos. Jadi penyewaan rumah indekos harus per bulan," ujar dia.

Selain itu, penghuni indekos harus menyerahkan identitas diri dan buku nikah jika berstatus telah menikah kepada pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Sehingga, pengurus kampung bisa melakukan kontrol sosial terhadap para penghuni indekos.

Pemerintah desa dan warga tidak melarang usaha indekos di wilayah Desa Kadokan. Namun, pemilik atau pengelola indekos harus membuat aturan jelas dan tegas agar tidak disalahgunakan sebagai tempat mesum. "Penghuni indekos wajib menyerahkan fotokopi identitas diri kepada pengurus kampung. Jika sudah menikah harus melampirkan fotokopi buku nikah," ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, pengelola rumah indekos, Dimas Yoga Pratama mengatakan telah mengantongi izin usaha indekos yang diurus lewat online single submission (OSS). Artinya, operasional rumah indekos tidak melanggar aturan.

Dimas menyebut telah menyepakati ihwal penyewaan indekos per bulan. "Prinsipnya, kami hanya menjalankan usaha indekos. Kami hanya menyediakan kamar dan fasilitasnya. Tidak ada yang lain. Kalau ada hal-hal lain itu urusan privasi tamu yang menginap," ujar dia.

Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif