by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Sabtu, 21 September 2024 - 16:10 WIB
Esposin, BOYOLALI-Anggota Polres Boyolali berhasil menangkap dua pemuda dalam aksi tawuran antar tiga kelompok pemuda di Jalan Solo-Semarang terekam dalam video viral pada Kamis (19/9/2024). Dua orang tersangka tersebut ditangkap karena menyebabkan korban luka-luka.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan video tawuran tersebut viral di berbagai media sosial baik Instagram, Facebook, WhatsApp, dan TikTok.
Yoga mengatakan kejadian tawuran terjadi di Jalan Solo-Semarang KM 29, Dukuh Ngangkruk RT 003 RW 004, Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat aksi tersebut korban atas nama MMR, 15, warga Kecamatan Boyolali dan pelajar di salah satu SMA wilayah Boyolali, mengalami luka bacok pada kedua kakinya, lecet pada dagu, dan lutut. Korban juga mendapatkan puluhan jahitan di rumah sakit.
Akibat aksi tersebut korban atas nama MMR, 15, warga Kecamatan Boyolali dan pelajar di salah satu SMA wilayah Boyolali, mengalami luka bacok pada kedua kakinya, lecet pada dagu, dan lutut. Korban juga mendapatkan puluhan jahitan di rumah sakit.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kepolisian menetapkan dua tersangka atas nama Cahya Rama Aditya alias Romo,19 dan Rendi Pratama alias Bocil.
“Tersangkat atas nama CRA alias RM, 19 tahun, beralamat di Dukuh Pengulon, Desa/Kecamatan Gladagsari, Boyolali. Kedua tersangka atas nama RP alias Bocil alamat Kadirejo RT/RW 002, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Sabtu (21/9/2024).
Yoga mengatakan kaki korban kanan-kiri terdapat luka robekan besar dan dalam. Setelah dibawa ke rumah sakit, kaki kanan korban mendapatkan 20 jahitan luka dalam dan 30 jahitan pada luka luar. Lalu, kaki kiri mendapatkan lima jahitan.
Yoga mengatakan kedua tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Keduanya disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia mengatakan ancaman hukuman pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Mengakibatkan Luka, pidana penjara maksimal 7 tahun. Lalu, pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Lalu, pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan/kekerasan terhadap anak ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp72 juta.
"Kami awalnya mendapatkan informasi dari video viral salah satu akun medsos yang ada di Boyolali. Dari situ, kami telusuri dan melakukan penyelidikan. Kami temukan di lapangan sesuai dengan video viral. Kami temukan senjata tajam, lalu adanya informasi terjadinya tawuran antarpemuda," jelas dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Sabtu (21/9/2024).
Kepolisian melakukan penyelidikan lalu menemukan senjata tajam berupa celurit panjang. Dari penemuan tersebut, kepolisian melakukan pengembanganan dan diketahui tawuran tersebut berasal antarkelompok pemuda.
“Kelompok yang terlibat dalam kekerasan berasal dari kelompok Banyudono Off Danger atau BOD dan Remaja Santuy Barat Resbar dengan kelompok Bocah Cemen atau BC Ampel,” kata dia.
Ia mengatakan modus tawuran tersebut karena adanya tantangan saat live Instagram dari anggota kelompok lain.
Lalu, setelah menerima tawaran tawuran, mereka bertemu di lokasi kejadian. Yoga mengatakan ada sekitar 15 pemuda yang terlibat tawuran. Rata-rata usia pelaku tawuran tersebut 14-19 tahun.
“Kami sudah identifikasi ada kurang lebih 15 orang yang saat ini kami masih periksa sebagai saksi. Nantinya ketika dalam proses pemeriksaan ada yang memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka, nanti ditunggu sama-sama. Untuk saat ini, yang sudah kami tetapkan baru dua dan mereka sudah mengakui peran mereka dan barang buktinya juga sudah disita,” kata dia.