Esposin, SUKOHARJO–Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, AS, 26, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Informasi yang dihimpun Esposin, Kamis (8/8/2024), polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kartasura dan sekitarnya.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Polisi lantas memastikan kebenaran informasi tersebut apakah akurat atau tidak. Polisi juga menelusuri identitas pengedar sabu-sabu tersebut.
“Petugas mengantongi identitas pengedar sabu-sabu berinisial AS, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Juli,” kata Kasatres Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Tersangka JP langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan tersangka JP, sabu-sabu itu dipasok dari R yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selama ini, tersangka JP mengendarkan sabu-sabu berdasarkan perintah R.
“Tersangka JP telah empat kali mengantar paket sabu-sabu ke pelanggan sebanyak empat kali. Selepas mengantar paket sabu-sabu, tersangka JP mendapat upah senilai Rp1 juta,” ujar dia.
Dari tangan tersangka JP, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu," ujar dia.