Langganan

Wiyono Jadi Plh Camat Ngargoyoso Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 21 September 2024 - 15:45 WIB

ESPOS.ID - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar diduga menerima gratifikasi dalam perkara korupsi dana BUMDes Berjo pada Selasa (17/9/2024) malam. (Istimewa)

Esposin, KARANGANYAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunjuk Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso, Wiyono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Ngargoyoso.

Wiyono ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar lantaran diduga menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo.

Advertisement

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh menyampaikan Pemkab telah mengambil langkah untuk mengisi kekosongan camat di Kecamatan Ngargoyoso. 

"Sudah kami tunjuk Plh yakni Sekretaris Camat, Wiyono," katanya pada Sabtu (21/9/2024).

Advertisement

"Sudah kami tunjuk Plh yakni Sekretaris Camat, Wiyono," katanya pada Sabtu (21/9/2024).

Hadidh mengatakan bahwa Pemkab Karanganyar menghormati proses hukum di Kejaksaan. Termasuk sanksi yang akan diterima Camat Ngargoyoso, dia mengatakan Pemkab tetap menunggu keputusan hukumnya sampai dinyatakan inkrah. 

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap," katanya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam. Camat Ngargoyoso diduga menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Aliran dana tersebut diduga untuk memuluskan calon dalam Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) di Desa Berjo. Atas perbuatannya, Camat Ngargoyoso terancam dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan Camat Ngargoyoso dijerat Pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Camat Ngargoyoso langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh penyidik Kejari pada Selasa (17/9/2024) malam atau tepatnya pukul 22.30 WIB.

Advertisement

"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti. Dua alat bukti ini selain dokumen juga sejumlab uang," kata Hartanto tanpa menyebut nominal tersebut karena beralasan masih materi penyidikan.

Hartanto mengatakan Camat Ngargoyoso diduga menerima aliran dana terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. Camat tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka Agung Sutrisno yang merupakan mantan Dewas Berjo. Berapa nominalnya, Hartanto tidak menyebutkannya. Dia hanya menyampaikan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Hartanto mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hartanto mengatakan masih dimungkinkan ada tambahan tersangka lain. Saat ini Kejaksaan telah menyita empat unit mobil milik tersangka Agung Sutrisno. Masing-masing Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio. Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

Advertisement


Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif