Langganan

Pilkada Wonogiri 2024, Bawaslu Imbau Pejabat Publik Cuti saat Kampanye

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:00 WIB

ESPOS.ID - Ketua Bawaslu Wonogiri periode 2023-2028, Antonius Joko Wuryanto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengingatkan pejabat publik seperti bupati dan anggota DPRD untuk mengambil cuti saat mengikuti kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan selama masa kampanye Pilkada 2024 ini semua pejabat publik di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif hendaknya mengambil cuti ketika berkampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang didukung.

Advertisement

Hal ini agar sesuai aturan. Setidaknya mereka memenuhi persyaratan administrasi untuk cuti saat kampanye. “Kecuali memang hari libur, misalnya waktu weekend, itu tidak perlu cuti tidak apa-apa. Tetapi kalau hari kerja, mereka semestinya ambil cuti kalau ikut berkampanye di masyarakat,” kata Joko kepada Espos, Jumat (5/10/2024).

Dia menyampaikan meski dalam rangka konsolidasi partai yang mendatangkan para kader atau simpatisan, hal itu tetap memerlukan izin cuti. Misalnya anggota DPRD Wonogiri perlu meminta izin dari pimpinan lembaga atau Ketua DPRD jika hendak kampanye. 

Advertisement

Dia menyampaikan meski dalam rangka konsolidasi partai yang mendatangkan para kader atau simpatisan, hal itu tetap memerlukan izin cuti. Misalnya anggota DPRD Wonogiri perlu meminta izin dari pimpinan lembaga atau Ketua DPRD jika hendak kampanye. 

“Setidaknya aspek normatifnya terpenuhi. Ambil cuti atas izin pimpinan. Begitu juga pejabat publik di lembaga eksekutif, seperti bupati. Bisa ambil kalau kampanye pada hari kerja. Tetapi kalau pas libur, tidak perlu cuti,” ujar dia.

Menurut Joko, Bawaslu Wonogiri sudah mengirimkan surat imbauan soal itu kepada masing-masing partai politik dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon. Imbauan itu juga dialamatkan kepada para kepala desa. 

Advertisement

Namun, Joko belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa yang dilaporkan. Menurutnya, Bawaslu masih perlu meminta klarifikasi dulu kepada terlapor. 

Di sisi lain, Joko menyampaikan dalam berkampanye pasangan cabup-cawabup atau tim pemenangan hendaknya menyampaikan informasi yang benar dan mencerdaskan masyarakat.

Alat Peraga Kampanye

Perlu bagi mereka untuk tidak provokatif dalam berkampanye sehingga tetap menjaga suasana kondusif selama masa kampanye. “Hal-hal begitu sudah kami sampaikan, kami imbau kepada semua pihak terkait,” ungkap dia.

Advertisement

Dia menambahkan Bawaslu Wonogiri tengah menginventarisasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang terindikasi melanggar peraturan. Misalnya alat peraga kampanye dipasang di tempat-tempat terlarang seperti jembatan, white area, tempat ibadah, pohon, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Saya Graha, menyampaikan KPU memfasilitasi kampanye untuk semua pasangan cabup-cawabup Wonogiri berupa  debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media cetak dan daring.

Konsekuensinya, paslon atau tim pemenangannya dibatasi dalam melakukan kampanye, terutama untuk pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan iklan di media massa.

Advertisement

Dia mencontohkan KPU Wonogiri menyediakan 588 spanduk kampanye untuk masing-masing pasangan calon. Mereka boleh menambah spanduk itu maksimal 200% dari jumlah yang disediakan KPU Wonogiri.

Begitu juga dengan alat peraga lain seperti baliho. KPU Wonogiri memfasilitasi lima baliho untuk masing-masing pasangan calon. Berarti mereka hanya boleh menambah sebanyak 10 baliho. 

Perincian pembatasan pengeluaran dana kampanye itu tercantum dalam Keputusan KPU Wonogiri No 1409/2024. Dalam keputusan itu, dijelaskan secara terperinci pembatasan dan perhitungan dana kampanye berdasarkan indeks harga di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Berdasarkan perhitungan itu, masing-masing pasangan calon maksimal hanya boleh menyalurkan dana kampanye senilai Rp34,9 miliar. “Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini agar adil, artinya tidak ada yang lebih dominan dalam berkampanye,” jelas Satya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif