Langganan

Melalui Restorative Justice, 2 Ibu-Ibu di Sragen Ini Akhirnya Bebas

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:14 WIB

ESPOS.ID - Apara Polsek Karangmalang bersama aparatur Pemerintah Desa Puro dan Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, menyelesaikan perkara pencurian motor dengan cara kekeluargaan atau restorative justice di Mapolsek Karangmalang, Sragen, Kamis (3/10/2024). (Solopos/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN—Dua ibu-ibu asal Kampung Sukorejo, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, yang terlibat dalam kasus pencurian motor akhirnya bebas melalui restorative justice.  Aksi pencurian itu berasal dari himpitan masalah ekonomi yang memaksa pelaku mengambil motor milik tetangganya sendiri.

Motor Honda Beat warna milik Ika Yuliana Maduri, 21, dicuri dan kemudian digadaikan kepada warga Puro, Karangmalang, Sragen. Uang gadai senilai Rp3 juta digunakan ibu itu untuk membayar angsuran utang di bank.

Advertisement

S, 57, mengaku terpaksa melakukan tindakan nekat itu karena tidak ada pilihan lainnya. Ibu dari tiga orang anak itu menyesal melakukan perbuatan itu dan sudah merasakan tinggal di rumah tahanan kepolisian selama dua pekan. TN sebagai penerima barang gadai motor hasil curian juga sempat ditahan selama 14 hari di Mapolsek Karangmalang, Sragen.

“Saya terpaksa mengambil motor itu agar bisa setoran bank. Nilai setoran bank Rp3 juta. Motor itu saya gadaikan juga senilai Rp3 juta untuk angsuran di bank. Saya menyesal dan kapok tidak akan mencuri lagi,” ujar S saat ditanya wartawan di Mapolsek Karangmalang, Sragen, Kamis (3/10/2024).

Advertisement

“Saya terpaksa mengambil motor itu agar bisa setoran bank. Nilai setoran bank Rp3 juta. Motor itu saya gadaikan juga senilai Rp3 juta untuk angsuran di bank. Saya menyesal dan kapok tidak akan mencuri lagi,” ujar S saat ditanya wartawan di Mapolsek Karangmalang, Sragen, Kamis (3/10/2024).

Beruntung pihak keluarga korban berbesar hati dan memilih jalan damai atau kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus pencurian itu. S sudah bisa bebas kembali beraktivitas. Utang di bank pun sudah lunas setelah menjual satu rumah. S memiliki dua rumah yang bersebelahan. Satu rumah dijual untuk menutup utang dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat tinggalnya.

“Rumah itu dibeli Pak RT yang digunakan untuk menutup utang di bank. Sekarang sudah lunas. Saya sudah lega dan ayem karena dibantu Pak RT. Ya, saya sudah merasakan ditahan selama dua pekan dan rasanya tidak enak. Saya menyesal,” ujarnya.

Advertisement

Sementara Ika Yuliana selaku korban dalam kasus pencurian di Sragen itu awalnya menginginkan pelaku pencurian motornya dihukum tetapi setelah Polsek Karangmalang menangkap pelaku yang masih tetangganya membikin Ika iba dan kasihan. Atas saran tokoh masyarakat dan kepolisian, Ika dan keluarga memutuskan untuk menyelesaikan perkara itu dengan cara kekeluargaan. Dia menyampaikan terima kasih kepada Polsek Karangmalang yang membantu menyelesaikan masalah ini.

“Motor itu biasanya digunakan ibu untuk berjualan keliling. Sejak motor hilang selama 2 pekan, ibu tidak bisa berjualan. Sekarang masalah selesai dan motor sudah kembali sehingga ibu bisa berjualan lagi,” katanya didampingi orang tuanya.

Penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) dilaksanakan di Kantor Polsek Karangmalang, Sragen. Dalam mediasi itu dihadiri pihak keluarga korban, keluarga pelaku, dan penerima gadai motor. Acara itu juga disaksikan Kepala Desa Puro, perangkat Kelurahan Kroyo, dan tokoh masyarakat Kampung Sukorejo, Kroyo, Karangmalang. Pelaksanaan RJ berlangsung lancar dan cepat karena kedua keluarga sudah bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, bukan lewat jalur hukum.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan mengatakan korban memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui pelakunya masih tetangga dekatnya. Pencurian itu dilakukan S karena keterbatasan ekonomi. Joni menjelaskan motor yang dicuri adalah Honda Beat buatan 2021.

Kasus pencurian motor ini, jelas dia, bermula ketika ada laporan dari korban pada 9 September 2024 lalu. Berdasarkan aduan itu, Joni menelaskan polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap S sebagai pelaku pencurian dan TN sebagai penerima gadai motor hasil curian. Baik S dan TN sempat menjalani hukuman di Polsek Karangmalang, Sragen, selama 14 hari, hingga akhirnya selesai secara kekeluargaan.

“Saat mediasi itu, S meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. S bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan kedua pihak. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan tetap memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. 

Advertisement

Kapolsek berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan penyelesaian damai sebelum mengambil jalur hukum. Joni mengatakan langkah RJ tersebut diambil atas persetujuan korban dan pelaku tetap mendapatkan pembinaan untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif