Esposin, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita perhiasan, uang tunai, mobil, handphone (HP), hingga belasan tas branded dari mantan Dewan Pengawas Bumdes Berjo yang menjadi tersangka korupsi dana Bumdes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Agung Sutrisno.
Barang bukti tersebut diduga merupakan aliran dana korupsi BUMDes Berjo. Sedangkan barang-barang bukti tersebut disita petugas Kejaksaan dari tempat indekos seorang wanita berinisial S di Kota Solo. S merupakan teman wanita yang bersama Agung Sutrisno saat ditangkap di Hotel Swiss Belinn di Solo pada Sabtu (7/9/2024).
Promosi BRI Klasterku Hidupku Dorong Pemberdayaan Perempuan lewat Usaha Tani di Bali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan tersangka diduga hendak melarikan diri bersama S menggunakan mobil Honda Brio berwarna putih.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo, di antaranya bukti kepemilikan properti rumah di Karanganyar.
"Setelah penangkapan, kami lakukan pemeriksaan dan penyitaan handphone tersangka, lalu ditemukan banyak bukti keterkaitan wanita tadi dengan tindak pidana korupsi Berjo," kata dia, Minggu (8/9/2024).
Kajari lantas memerintahkan dilakukan penggeledahan terhadap tempat rumah S. Pertama penggeledahan dilakukan di apartemen Paragon Solo. Namun ternyata apartemen itu sudah kosong dan ditinggalkan S.
Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat indekos S di Kota Solo. Di dalam tempat indekos ini, Kejaksaan menemukan banyak sekali barang bukti, ada pembelian perhiasan hingga tas mewah yang dilakukan oleh tersangka.
"Jadi ada berlian, emas, banyak sekali dengan total nilai perhiasan kurang lebih Rp250 juta. Ada juga tas branded di sana dan mobil Brio yang dibelikan tersangka ini," katanya.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Kajari mengatakan akan melakukan kurasi perhiasan tersebut di Pegadaian. Untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Selain perkara tindak pidana korupsi, Kajari mengatakan juga mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengelolaan dana Bumdes Berjo.Kejaksaan belum menetapkan tersangka di perkara TPPU ini. Namun Kajari mengatakan tersangka TPPU itu bakal ditetapkan dalam waktu dekat.
Terkait TPPU, Kajari mengatakan ada perbuatan untuk mentransfer, membelanjakan, menempatkan dana, dengan maksud untuk mengaburkan asal usul tindak pidana atau juga termasuk, pihak-pihak yang menerima penempatan dana, menerima barang, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi Berjo.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang, HP, percakapan tersangka Agung dengan pihak lain, yang mungkin punya hubungan dengan perkara ini. Semua sudah kami dapatkan, ada STNK mobil dan juga banyak dokumen yang punya kaitan dengan perkara seperti ATM," katanya.
Kajari menerangkan tersangka Agung Sutrisno memiliki sekitar enam kartu ATM yang beberapa di antaranya bukan atas namanya. Tersangka menggunakan nama orang lain untuk menyimpan uang hasil tindak pidana di bank, lalu ATM dipegang untuk ia gunakan sendiri. Hal ini dinilai sebagai salah satu modus tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menangkap mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Agung Sutrisno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.
Agung Sutrisno ditangkap di Hotel Swiss Belinn Kota Solo saat hendak melarikan diri pada Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos.id, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada Jumat (6/9/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak berada di rumah. Kemudian tim Kejaksaan mencari keberadaan tersangka yang diketahui tengah menginap di Hotel Swiss Belinn Solo. Tersangka ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut.