Langganan

Klaten Buka 505 Lowongan PPPK, Tidak Ada yang untuk Umum

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:31 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aparatur sipil negara Pemkab Klaten

Esposin, KLATEN – Pemkab Klaten membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah total lowongan yang dibuka Pemkab Klaten sebanyak 505. Jumlah itu terdiri atas PPPK tenaga guru sebanyak 268 lowongan, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 36 lowongan, dan PPPK tenaga teknis 201 lowongan. “Formasi untuk umum tidak ada. Semua untuk non-ASN atau yang sudah bekerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, saat dihubungi Espos.id, Rabu (2/10/2024).

Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dijadwalkan mulai Selasa (1/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024). Agus mengimbau agar pegawai non-ASN yang memenuhi syarat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.

Advertisement

“Pada saat pendaftaran seleksi agar dalam upload dokumen diperhatikan baik-baik persyaratan dan kelengkapan berkasnya. Karena apabila berkas  yang di-upload tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan maka berkas tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos seleksi administrasi,” kata Agus.

Berdasarkan pengumuman dari BKPSDM Klaten, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori (THK) II yakni pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Selain itu, pengadaan formasi PPK untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.

Advertisement

Berdasarkan pengumuman dari BKPSDM Klaten, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori (THK) II yakni pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Selain itu, pengadaan formasi PPK untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.

Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja pada saat mendaftar. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dibidang kerja yang relevan sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.

Advertisement

Persyaratan umum untuk para pelamar yakni WNI. Sementara usia pendaftar untuk PPPK guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Pendaftar untuk PPPK Kesehatan dan PPPK tenaga teknis paling rendah 20 tahun dan satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama usia paling tinggi yakni 57 tahun pada saat pendaftaran.  Persyaratan lainnya yakni tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Advertisement

Persyaratan lainnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Persyaratan lainnya yakni sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI maupun anggota Polisi.

Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Advertisement

Khusus bagi pelamar disabilitas wajib mengunggah dokumen tambahan di antaranya dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pelamar mengunggah video singkat ke dalam Google Drive.

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif