Langganan

Dana Kampanye Paslon Karanganyar Dibatasi Rp32 Miliar

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kampanye. (Freepik.com)

Esposin, KARANGANYAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) dibatasi maksimal Rp32 miliar.

Apabila melebihi ketentuan itu, maka paslon wajib memgembalikan dana kelebihan ke kas negara. Hal itu mengacu pada PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye. 

Advertisement

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan sebagaimana diatur dalam PKPU 14/2024 dana kampanye masing-masing pasangan calon dibatasi Rp32 miliar. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak perseorangan dibatasi Rp75 juta selama masa kampanye. 

Kemudian dana sumbangan pihak badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye. Sedangkan dana kampanye dari partai politik (parpol) pengusul paslon dihitung bersifat kumulatif.

Advertisement

"Bagi paslon peserta Pemilu yang dana kampanyenya melebihi ketentuan maka dilarang menggunakan kelebihan dana itu. Selain itu wajib menyerahkan kelebihan dana ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir," jelas Daryono kepada Espos, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, Daryono menambahkan paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan kelebihan uang yang diserahkan ke kas negara kepada KPU. Daryono menjelaskan pembatasan dana kampanye dihitung  berdasarkan kegiatan kampanye termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK). Saat ini, KPU telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon bupati dan wabup. Dari LADK tersebut, paslon nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi senilai Rp1 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 Rober Christanto dan Adhe Eliana senilai Rp10 juta.

Advertisement

Kemudian paslon juga wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "LPPDK diserahkan satu hari sebelum masa kampanye berakhir. Sedangkan LPSDK diserahkan 24 Oktober nanti," katanya.

Setelah menerima LPPDK dan LPSDK, Daryono mengatakan KPU akan melakukan audit melalui akuntan publik independen.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif