Langganan

ART di Kaliancar Wonogiri Curi Perhiasan Majikan, Tertangkap Polisi di Magelang

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:28 WIB

ESPOS.ID - Polisi menyidik dua tersangka pencurian perhiasan milik warga Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, yang sudah tertangkap di Mapolres Wonogiri Rabu (2/10/2024). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Esposin, WONOGIRI – Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri perhiasan milik majikannya. Polisi menangkap perempuan 33 tahun itu di rumahnya, Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2024).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan perempuan berinisial Y, warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, itu diduga mencuri perhiasan berupa lima cincin emas, dua gelang emas, dan satu liontin emas. Perempuan ART itu mencuri sejumah perhiasan emas milik majikannya, Suyati, 72.

Advertisement

Y mencuri perhiasan yang disimpan di almari kamar majikannya. Pencurian itu diketahui ketika korban hendak memakai perhiasan pada Selasa. Akan tetapi perhiasan yang tersimpan di almari raib. Korban berusaha mencari ke sejumlah tempat di rumahnya, tetapi tidak kunjung ketemu.

Suyati kemudian mencurigai perhiasan senilai total puluhan juta rupiah itu telah hilang dicuri. Dia mencurigai pelaku pencurian adalah ART-nya yang kebetulan pada hari itu pamit pulang kampung ke Magelang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Selogiri.

Advertisement

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga Y sebagai sebagai tersangka pencurian.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore,” kata Anom kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

Selain Y, aparat Satreskrim Polres Wonogiri juga menangkap SW, 33, yang merupakan kekasih tersangka. SW diduga membantu Y dalam pelarian sekaligus turut menjual perhiasan hasil curian tersebut.  

"SW ini perannya membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," terang Anom. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp14,3 juta, dua lembar fotokopi surat-surat perhiasan, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam pelarian. 

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Anom.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana lima  tahun penjara. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif