Langganan

Kasus Pengeroyokan Warga Sambungmacan Sragen Dipicu Persaingan Usaha - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 4 Juli 2024 - 12:26 WIB

ESPOS.ID - KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Tri Ediyanto (kanan) menyampaikan ungkap kasus pengeroyokan di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Rabu (3/7/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN—Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, dengan pelaku dua orang ternyata dipicu persaingan usaha. Korban yang diketahui warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, dituduh sebagai mata-mata oleh lawan bisnis pelaku.

Motif pengeroyokan tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Tri Ediyanto kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). Tri mengungkapkan dari dua pelaku dugaan pengeroyokan itu baru tertangkap satu orang dan yang lainnya masih buron.

Advertisement

Tri mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (23/6/2024) lalu di rumah pelaku pertama berinisial APA alias Ndruwo, 24, warga wilayah Desa Sambungmacan, Sragen. Sedangkan korban diketahui bernama Hantoro Putro, 24, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

“Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya yang dekat dengan rumah pelaku. Kemudian korban diampiri pelaku kedua dan diajak ke rumah pelaku pertama. Saat di rumah pelaku pertama itulah, korban dituduh sebagai mata-mata dalam bisnis pelaku pertama. Namun, korban tidak mengakui tuduhan itu. Akhirnya, korban menjadi sasaran pengeroyokan dua orang pelaku sampai babak belur,” jelasnya.

Tri mengungkapkan dalam perkara itu, penyidik menyita barang bukti pakaian milik korban yang terkena darah. Dia melanjutkan korban melapor ke Polsek Sambungmacan. Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan.

Advertisement

“Pelaku pertama APA dapat ditangkap di rumahnya tetapi pelaku satunya masih buron. Atas tindakan pelaku tersebut, kemi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Tri.

Dia menyatakan pelaku merasa tersaingi bisnisnya dan menuduh korban memata-matai bisnisnya. Dia mengatakan pelaku tidak terima dimata-matai dan akhirnya dilakukan penganiayaan. Perbuatan penganiayaan itu, kata dia, dilakukan dengan tangan kosong dan korban sempat rawat jalan di Puskesmas Sambungmacan 2.

“Pelaku APA ini ternyata residivis kasus pengeroyokan di LP Ngawi dan menjalani hukuman empat bulan pada 2023 lalu. Antara korban dan pekaku ini saling kenal,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaku APA saat ditanyai penyidik mengaku tinggal di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Dia mengaku berbisnis jual beli barang dan merasa bisnisnya dimata-matai korban. “Ya, saya tidak terima dimata-matai. Korban suka membocorkan dalam persaingan bisnis. Saya diberitahui temannya dan tetangga,” ujarnya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif