Langganan

Bayang-Bayang Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 5 September 2024 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara. (Freepik)

Esposin, SUKOHARJO-Lawan kotak kosong bayangi Pilkada lantaran tidak ada bakal pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang mendaftar selama tiga hari perpanjangan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Di sisi lain, sidang musyawarah terbuka diwarnai protes kuasa hukum dan pendukung bakal pasangan cabup-cawabup jalur independen atau perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan masa saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 Agustus-29 Agustus, hanya satu pasangan bakal cabup-cawabup, yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo yang mendaftar ke KPU Sukoharjo pada 29 Agustus. Lantaran hanya satu pendaftar bakal pasangan calon, KPU Sukoharjo lantas melakukan tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari. Kemudian, dilanjutkan dengan membuka perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

Advertisement

“Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dibuka mulai 2 September-4 September. Sebelumnya, kami sudah melakukan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari,” kata dia, Kamis (5/9/2024).

Selama masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, tidak ada bakal pasangan cabup-cawabup yang mendaftar ke KPU Sukoharjo. Apabila nihil pendaftar, KPU Sukoharjo bakal membuat berita acara pendaftaran perpanjangan bakal pasangan calon. Berita acara itu berisi hasil perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

Advertisement

Selama masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, tidak ada bakal pasangan cabup-cawabup yang mendaftar ke KPU Sukoharjo. Apabila nihil pendaftar, KPU Sukoharjo bakal membuat berita acara pendaftaran perpanjangan bakal pasangan calon. Berita acara itu berisi hasil perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

“Pada hari terakhir, batas waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon ditutup pukul 23.59 WIB. Namun, tidak ada bakal pasangan cabup-cawabup yang mendaftar atau nihil,” kata dia.

Tahapan selanjutnya, lanjut Bani, KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi dan penelitian dokumen administrasi persyaratan bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Sukoharjo. Penelitian dokumen administrasi persyaratan pencalonan dilakukan hingga 21 September. "Kami akan memverifikasi dan meneliti dokumen administrasi persyaratan bakal pasangan calon yang sudah mendaftar untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Advertisement

“Proses verifikasi dan penelitian dokumen administrasi berjalan sembari menunggu hasil putusan musyawarah terbuka yang bergulir di Bawaslu Sukoharjo,” papar dia.

Di sisi lain, musyawarah terbuka di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo diwarnai protes kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra, Indra Priangkasa, dan puluhan pendukung pasangan calon jalur independen pada Kamis siang. Dalam musyawarah terbuka dengan agenda pembuktian itu, Indra Priangkasa mengajukan keberatan terhadap majelis yang menolak menghadirkan saksi ahli.

Indra berencana menghadirkan dua saksi ahli yang memahami ihwal kepemiluan dalam musyawarah terbuka. “Kami ingin menghadirkan dua saksi ahli namun ditolak oleh majelis. Ini sama saja tidak menghargai hak konstitusional warga negara. Di musyawarah, kami langsung mengajukan keberatan terhadap majelis karena menolak memeriksa saksi ahli pemohon,” kata dia.

Advertisement

Hal ini memicu reaksi puluhan pendukung pasangan Tuntas-Djayendra yang menonton musyawarah terbuka di luar sidang. Mereka berteriak-teriak meminta majelis mengabulkan permintaan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli. Aksi protes para pendukung pasangan Tuntas-Djayendra dijaga ketat aparat kepolisian.

Sementara itu, majelis musyawarah terbuka, Eko Budiyanto, mengatakan majelis memiliki wewenang memeriksa bahkan menolak saksi ahli. Dalam musyawarah terbuka, majelis meminta kuasa hukum pemohon untuk menghormati kebijakan majelis. Majelis juga meminta baik pemohon maupun termohon menyampaikan kesimpulan secara tertulis maksimal pukul 16.00 WIB pada Jumat (6/9/2024).

“Musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Senin [9/9/2024] siang hari,” kata dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif