Esposin, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo. Saat ini, kejaksaan tengah menghitung kerugian uang negara yang akan dibuktikan di persidangan.
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro selaku pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (2/9/2024). Kusumo ingin menanyakan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo yang dilaporkan ke Kejari Sukoharjo pada Agustus 2023.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Setelah beberapa menit menunggu, Kusumo ditemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi. “Pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo terus berjalan. Saksi-saksi sudah diperiksa baik dari sekolah, perusahaan maupun lainnya. Saat ini, kejaksaan fokus melakukan mempersiapkan proses penyiataan serta menghitung kerugian uang negara. Dalam tindak pidana korupsi, kerugian uang negara harus dipastikan nominalnya,” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, Senin.
Apabila proses menghitung kerugian uang negara rampung maka penyidik kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Namun, Aji belum bisa memastikan waktu penghitungan kerugian uang negara rampung.
Saat ditanya jumlah calon tersangka, Aji menjelaskan masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara. “Kasus ini sudah tahap penyidikan. Jadi menunggu hasil penyidikan. Mengapa proses pengusutan kasus ini cukup lama karena penghitungan kerugian uang negara harus mengakomodasi semua alat bukti. Dan akan dibuktikan di persidangan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua LAPAAN Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro nengatakan ingin mengetahui perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo karena telah bergulir selama satu tahun. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan pihak ketiga.
Kusumo meyakini calon tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo lebih dari satu orang. “Kami menduga nilai dugaan korupsi PD Percada selama bertahun-tahun mencapai miliaran rupiah. Karena itu, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum,” ujar dia.