Esposin, SUKOHARJO-Bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur independen Tuntas Subagyo menghadirkan puluhan saksi dalam musyawarah terbuka di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton lantaran jumlahnya cukup banyak.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa kembali digelar di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo, Senin (3/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Musyawarah terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon dihadiri pasangan calon bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa dan kuasa hukumnya, Indra Priangkasa. Turut hadir jajaran komisioner KPU Sukoharjo selaku termohon.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Tak hanya itu, para pendukung pasangan Tuntas-Djayendra turut menonton proses musyawarah terbuka di luar sidang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sukoharjo. Ketua majelis musyawarah terbuka, Rochmad Basuki lantas meminta para saksi menunjukkan identitas diri dan menjalani sumpah. Musyawarah terbuka sempat diskors selama satu jam untuk istirahat dan makan pada siang hari.
“Sebenarnya, kami menyiapkan sekitar 220 saksi yang tersebar di setiap desa. Namun, disepakati nanti ada diskualifikasi jumlah saksi karena keterangannya sama,” kata dia, kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra, Indra Priangkasa.
Musyawarah terbuka lantas dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. Beberapa saksi Tuntas-Djayendra diminta duduk di depan majelis. Mereka dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat.
Menurut Indra, ada dugaan ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat yang memberikan dukungan kepada pasangan calon jalur independen saat proses verfak tahap kedua. “Diduga ada intimidasi dan ancaman dari aparatur desa. Saat diverfak oleh petugas verifikator, masyarakat yang semula mendukung akhirnya mencabut dukungan dan langsung ditulis tidak memenuhi syarat [TMS] di lembar kerja,” ujar dia.
Lebih jauh, Indra menjelaskan ada beberapa kasus potensi pelanggaran saat pelaksanaan verfak tahap dua. Sehingga, hasil verfak dukungan masyarakat tidak valid dan akurat serta cenderung merugikan hak bakal pasangan calon independen.
Sementara itu, ketua majelis musyawarah Rochmad Basuki mengatakan pemeriksaan saksi pemohon dilakukan pada 3 September. Sedangkan, pemeriksaan saksi termohon dilakukan pada 4 September. Majelis bakal melakukan pemeriksaan serupa terhadap saksi yang dihadirkan termohon saat musyawarah terbuka.