Esposin, SUKOHARJO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo kembali menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa dengan agenda pengesahan dan pemeriksaan alat bukti, Senin (2/9/2024). Bakal pasangan calon bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selaku termohon menyodorkan alat bukti ke majelis musyawarah terbuka.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa digelar di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Musyawarah terbuka dihadiri bakal pasangan calon bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo dan kuasa hukumnya, Indra Priangkasa. Musyawarah terbuka juga dihadiri Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Isyadi, dan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Musyawarah dibuka oleh ketua majelis musyawarah, Rochmad Basuki yang mempersilakan pemohon maupun termohon untuk menyerahkan alat bukti. Pemohon diberi kesempatan kali pertama dalam pengesahan alat bukti. “Ada tambahan dua alat bukti majelis,” kata kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra, Indra Priangkasa.
Satu persatu alat bukti pemohon lantas diperiksa oleh termohon dalam musyawarah terbuka. Termasuk dokumen penyerahan data dukungan masyarakat, hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat tahap satu dan verfak tahap dua. Serta surat pernuataan dukungan pasangan calon independen.
Setelah rampung, giliran termohon menyodorkan alat bukti yang diperiksa oleh pemohon. Mereka juga memeriksa satu persatu alat bukti termohon. “Hari ini, agenda musyawarah pengesahan alat bukti. Untuk pemeriksaan saksi dijadwalkan pada musyawarah selanjutnya,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.
Sementara itu, anggota majelis musyawarah, Eko Budiyanto, lantas meminta pemohon dan termohon untuk mencatat daftar saksi-saksi yang akan diperiksa di musyawarah terbuka. Pemeriksaan saksi pemohon dijadwalkan pada 3 September. Sedangkan, pemeriksaan saksi termohon direncanakan pada 4 September.
Eko menyampaikan jika substansi keterangan saksi cenderung sama, maka tidak perlu menghadirkan saksi dalam jumlah banyak. “Cukup dua saksi atau tiga saksi jika substansinya sama. Nanti, tergantung kebutuhan majelis untuk menentukan jumlah saksi yang akan diperiksa di musyawarah,” ujar dia.