Esposin, SUKOHARJO-Belum ada bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang mendaftar pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Apabila nihil pendaftar, KPU Sukoharjo segera memverifikasi dokumen administrasi persyaratan calon yang diserahkan bakal pasangan cabup-cawabup Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo yang mendaftar pada 29 Agustus.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat berbincang dengan Esposin, Rabu (4/9/2024). Pendaftaran bakal pasangan calon diperpanjang selama tiga hari mulai 2 September-4 September.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Pada hari terakhir, hingga pukul 17.00 WIB, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo. Mekanismenya harus ditunggu hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon yakni pukul 23.59 WIB," ujar dia.
Apabila nihil pendaftar, KPU Sukoharjo bakal membuat berita acara pendaftaran perpanjangan bakal pasangan calon. Berita acara itu berisi hasil perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
Tahapan selanjutnya, lanjut Bani, KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi dokumen administrasi persyaratan bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Sukoharjo. Penelitian dokumen administrasi persyaratan pencalonan dilakukan hingga 21 September.
"Kami akan memverifikasi dan meneliti dokumen administrasi persyaratan bakal pasangan calon untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Apabila dokumen administrasi persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat maka segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) pada 22 September. Sedangkan, tahapan masa kampanye dilaksanakan mulai 25 September-23 November.