Langganan

Anggota Polres Boyolali Dipanggil Itwasda Polda Jateng terkait Praperadilan Penganiayaan Remaja Ngemplak

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 24 September 2024 - 10:36 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, di Mapolres Boyolali, Rabu (17/7/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI – Anggota Polres Boyolali dipanggil oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah. Pemanggilan tersebut terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja asal Ngemplak, Aan Hengky Damai Setianto, meninggal dunia, akhir Juli 2024.

Dalam kasus tersebut, Polres Boyolali menetapkan empat tersangka yaitu Tegar Yusuf Bahtiar, 19, Rizal Saputra, 19, LAR, 16, dan RP, 17.

Advertisement

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan yaitu Tegar dan Rizal diwakili kuasa hukum mereka. Penasihat hukum keduanya juga mengadukan hal tersebut ke Itwasda Polda Jateng.

Diketahui, gugatan praperadilan keduanya gugur karena sidang pertama telah digelar sebelum pembacaan keputusan sidang praperadilan. Walaupun begitu, pemeriksaan dari Itwasda Polda Jateng tetap berlanjut.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan Itwasda Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke Polres Boyolali.

“Sementara ini mereka [Itwasda Polda Jateng] masih mempelajari. Namun, yang jelas kami sudah memberikan semua prosedur yang telah kami tempuh. Insyaallah [optimistis aman],” kata dia saat dihubungi Esposin, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Ia mengungkapkan soal apakah rekomendasi Itwasda Polda Jateng, Yoga mempersilakan untuk bertanya ke Polda Jateng.

“Yang jelas kami telah memenuhi panggilan, undangan [dari Itwasda],” jelasnya.

Diketahui, Aan ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Selasa(30/7/2024) sore. Sebelum meninggal, Aan diketahui sempat dianiaya empat pesilat pada 14 dan 26 Juli 2024.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif