Langganan

Alihkan Jaminan Fidusia, Nasabah PT Adira Divonis 1 Tahun Penjara  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 23 Juli 2024 - 20:58 WIB

ESPOS.ID - Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Solo Baru, Thomas menunjukkan salinan amar putusan PN Karanganyar atas kasus pelanggaran jaminan fidusia pada Selasa (23/7/2024).

Esposin, KARANGANYAR - Nasabah PT Adira Dinamika Finance yang merupakan warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, AF, divonis hukuman satu tahun penjara. Selain itu ia divonis denda senilai Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim lantaran terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Advertisement

Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Solo Baru, Thomas mengatakan AF merupakan nasabah PT Adira yang dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia demi keuntungan pribadi.

Kasus itu bermula saat AF membeli satu unit mobil Honda Jazz Nopol AD 1137 F dengan cara kredit pada 2020 lalu.

Menurut Thomas, AF meneken perjanjian membayar angsuran sebesar Rp7.450.000 per bulan, dalam jangka waktu 36 bulan. Dalam perjalanannya, AF hanya membayar sebanyak delapan kali angsuran. Selanjutnya, AF ngemplang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran.

Advertisement

"PT Adira telah melakukan berbagai upaya seperti penyelesaian secara damai. Namun diabaikan. Bahkan AF pindah ke Jakarta dan puncaknya mengalihkan mobil ke pihak lain senilai Rp60 juta tanpa sepengetahuan PT Adira," kata dia kepada Esposin, Selasa (23/7/2024).

PT Adira selanjutnya melaporkan kepada Polres Karanganyar pada November 2023 lalu. Dia mengatakan AF dilaporkan dengan pelanggaran pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. AF mengalihkan mobil atau objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, AF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Karanganyar.

Majelis Hakim akhirnya memvonis AF hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AF hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Advertisement

"AF telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar sebagaimana Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN.Krg tertanggal 3 Juli 2024. Salinan putusan baru kami ambil hari ini," katanya.

Dia mengatakan kasus ini menjadi shock therapy bagi oknum nasabah yang dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia demi keuntungan pribadi, dan terungkapnya jaringan mafia Lengek. Pihaknya menyikapi dengan tegas untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. "Kami tidak main-main membawa masalah ini ke ranah hukum," katanya.

Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif