Langganan

45 Anggota DPRD Solo 2019-2024 Segera Terima Uang Jasa Pengabdian

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:45 WIB

ESPOS.ID - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Esposin, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengalokasikan anggaran jasa pengabdian untuk 45 anggota DPRD Solo periode 2019-2024.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai Esposin, Selasa (6/8/2024). Menurut dia, pengalokasian anggaran jasa pengabdian bagi Anggota DPRD Solo merujuk regulasi Kemendagri.

Advertisement

"Solo ada. Itu sepertinya ada di semua daerah. Artinya ada regulasi di Kemendagri yang memberikan aturan tentang hal itu. Termasuk besarannya berapa itu kan rumusnya pakai uang representasi itu," terang dia.

Sugeng menjelaskan besaran uang jasa pengabdian berbeda-beda antara anggota biasa, Wakil Ketua DPRD Solo, dan Ketua DPRD Solo. Menurutnya, besaran uang jasa pengabdian anggota biasa DPRD Solo sekitar Rp7,5 juta.

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Solo sekira Rp8 juta dan Ketua DPRD Solo Rp9 juta. “Anggota biasa sekitar Rp7,5 juta, Wakil Ketua Rp8 juta, dan Ketua Rp9 juta. Anggaran di Perubahan APBD Solo 2024,” urai dia.

Advertisement

Sugeng menerangkan uang jasa pengabdian diberikan setelah ada bukti masa tugas Anggota DPRD Solo 2019-2024, berakhir. Berakhirnya masa tugas legislator berdasarkan penetapan Pj Gubernur saat melantik anggota baru DPRD Solo,

“Nanti kan ada penetapan Gubernur pada saat melantik anggota baru. Itu Artinya ekuivalen dengan berakhirnya anggota lama. Dari situ anggota lama DPRD Solo berhak mendapatkan uang jasa pengabdian,” kata dia.

Perihal besaran uang jasa pengabdian yang diterima masing-masing legislator Solo, menurut Sugeng relatif sama dengan daerah lain. Politikus PKS itu menyatakan pemberian uang jasa pengabdian karena ada regulasinya.

Advertisement

"Saya kira itu bagian dari regulasi. Peraturan perundangan memberikan ruang bagi anggota DPRD yang telah mengabdi selama lima tahun, semacam apresiasi. Kalau tak ada regulasinya saya kira enggak kan terjadi," ujar dia.

Dalam hal regulasi, menurut Sugeng, Pemkot Solo sebatas menjalankan ketentuan yang ada. Termasuk nominal uang jasa pengabdian sudah ada rumus untuk menghitungnya. "Pemda tinggal melaksanakan saja," tutur dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif