Esposin, SOLO -- Komisi III DPRD Solo menyebut pengajuan anggaran senilai Rp250 juta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo untuk pembenahan kawasan di sekitar lokasi tanah longsor, Debegan, Mojosongo, Jebres.
Anggaran itu diusulkan masuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo 2024. Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno, Rabu (10/7/2024) siang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Ada pengajuan anggaran Rp250 juta dari DPUPR Solo untuk pembangunan jembatan di lokasi longsor Mojosongo, jalan lingkungan, juga talut yang rusak saat dua ekskavator masuk lokasi,” tutur dia.
Sukasno mengatakan Komisi III DPRD Solo sudah menyetujui pengajuan anggaran tersebut. Selanjutnya tinggal membawa pengajuan angaran itu dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo.
Politikus PDIP itu menjelaskan lokasi musibah longsor di Debegan, Mojosongo, Jebres, Solo, itu perlu pembenahan. Tujuannya agar lingkungan kembali bersih dan rapi. Sukasno mengatakan perhatian untuk korban longsor juga terus diberikan.
Seperti pemberian bantuan paket sembako dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo, Rabu. Pemberian bantuan tersebut, menurut Sukasno, untuk kali kedua.
“Saat rapat pembahasan anggaran siang ini, kami dari Komisi III mengingatkan agar BPBD kembali memberikan bantuan, dan langsung ditindaklanjuti Pak Nico BPBD [Kepala BPBD Solo Nico Agus Putranto],” urai dia.
Bantuan yang diberikan berupa empat paket sembako berisi beras, sarden, kornet, susu bubuk, biskuit, mi instan, dan gula. Paket bantuan tersebut diberikan kepada dua keluarga di lokasi longsor.
“Saat rapat komisi bersama Komisi III kami diingatkan agar memberikan bantuan kepada korban tanah longsor. Setelah rapat kami langsung ke lokasi menyerahkan bantuan lagi,” ungkap Nico.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan pemilik lahan yang longsor telah menemui keluarga korban. Pemilik lahan menyatakan siap memenuhi semua permintaan keluarga korban.