Langganan

2 Warga Solo Ditangkap Polisi Sragen Diduga Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, SRAGEN—Aparat Unit Reskrim Polsek Masaran, Sragen, bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap dua orang komplotan penggelapan hasil penjualan material bangunan senilai Rp1,28 miliar. Kini, polisi masih memburu satu orang penadah atas uang hasil dugaan penggelapan tersebut.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin kepada Espos, Rabu (2/10/2024) siang. Syamsudin menjelaskan tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan uang hasil penjualan material bangunan senilai Rp1.284.375.000 terjadi pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Dia menjelaskan uang hasil penjualan material bangunan itu milik korban Toko Bangunan Tunggal Jaya yang terletak di Dukuh Pakis Wetan, RT 020, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen.

Dia mengungkapkan kasus tersebut terungkap pada 27 September 2024 lalu. Syamsudin menjelaskan awalnya menangkap satu orang pelaku berinisial BTS, 24, warga Gandekan, Jebres, Solo pada 27 September 2024 dan pada hari itu juga pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Sragen.

Advertisement

Dari hasil pengembangan, kata dia, polisi masih memburu dua orang pelaku yang turut bekerja sama. Satu orang yang ikut membantu, jelas dia, diketahui berinisial DOS, 26, warga Gandekan, Jebres, Solo, yang ditangkap pada Selasa (1/10/2024) lalu dan langsung dititipkan di rumah tahanan Polres Sragen. Sementara pelaku yang menerima uang itu atau penadah kasus itu masih dalam pencarian aparat kepolisian.

“Peristiwa itu diadukan Sutriantoro, 48, yang juga pemilik Toko Besi Tunggal Jaya Masaran yang tinggal di Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Sragen. Modus operandinya, pelaku membawa uang hasil penjualan dari konsumen atas pembelian material bangunan tetapi tidak diserahkan kepada Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya. Bahkan pelaku membuat alasan kalau pembayarannya ditempo dua pekan. Padahal dari pihak konsumen sudah langsung membayar tunai dan lunas,” jelas Syamsudin.

Advertisement

Dia menerangkan awalnya pelaku bekerja sebagai sales di toko bangunan itu. Setelah menawarkan ke konsumen, pelaku mendapatkan konsumen dan menjualkan besi bahan bangunan senilai Rp1,28 miliar. Dia mengatakan uang hasil penjualan itu tidak segera diserahkan kepada pemilik toko dengan alasan pembayarannya ditempo selama dua pekan sejak barang dikirim.

Dia menjelaskan padahal pihak konsumen atau pembeli sudah membayar lunar lewat sales toko bangunan tersebut. Namun, setelah dua pekan, kata dia, uang hasil penjualan material bangunan itu pun tidak diserahkan kepada pihak Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya. Atas kejadian itu, jelas dia, korban melapor ke Polsek Masaran untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya; 16 lembar sura jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, lima lembar nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya; dan dua lembar rekapan barang dari pelaku,” terang Syamsudin.

Berdasarkan laporan korban, jelas dia, Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen melakukan koordinasi  untuk mengungkap pelaku kejahatan itu. Selama proses penyelidikan, jelas dia, korban diketahui berada di Gandekan, Jebres, Solo. “Unit Reskrim Polsek Masaran dan Unit Resmob Polres Sragen berkoordinasi untuk mendapatkan kepastian lokasinya. Ternyata pelaku ada di rumah Pakis Wetan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen.

“Kami langsung bergerak ke wilayah rumah pelaku dan kemudian menangkap pelaku di rumahnya beserta barang buktinya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Masaran Sragen. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap satu orang lain, yakni DOS,” ujarnya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif