Langganan

1.279 Pelamar CPNS Sukoharjo TMS Bisa Ajukan Sanggahan

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 16 Desember 2019 - 16:49 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024.(Solopos/Whisnupaksa).

Esposin, SUKOHARJO -- Panitia Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyatakan sebanyak 1.279 pelamar CASN/CPNS tidak memenuhi syarat (TMS).

Panitia seleksi memberi batas waktu masa sanggah bagi para pelamar tersebut hingga 18 Desember 2019 mendatang.

Advertisement

Panitia Rekrutmen CASN Sukoharjo Ahmad Fajar Romdhoni mengatakan dari 10.599 pelamar resmi mendaftarkan diri atau submit hanya 9.232 lamaran yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Artinya terdapat 1.279 pelamar TMS karena berbagai sebab, di antaranya salah menuliskan surat lamaran yang ditujukan bukan kepada Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melainkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bahkan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

"Bagi pelamar TMS yang keberatan ada masa sanggah yang diberikan sampai tanggal 18 Desember. Nanti akan diplenokan kembali apakah bisa dinyatakan MS atau TMS lagi," katanya saat berbincang dengan

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif