by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Kamis, 17 November 2022 - 15:33 WIB
Esposin, SUKOHARJO — Kasus pencurian terjadi di Perum Bumi Kranggan Lestari II RT 003/RW 003, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo. Uang tunai sejumlah Rp82 juta raib dicuri oleh mantan asisten rumah tangga (ART) korban.
Diketahui mantan ART itu pernah bekerja selama 12 tahun dengannya. Uang hasil curian dihabiskan pelaku untuk karaoke.
“Kejadian terjadi pada Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Rumah ibu Viveri Wuryandari [korban] dengan pelakunya Setiyono, 43, warga Sonojiwan RT 001/RW 022 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (17/11/2022).
Kapolres mengungkapkan awal mula kejadian yakni pada Sabtu 30 Juli 2022, korban yang juga Kepala musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) Sukoharjo tersebut berangkat ke Bali.
Kapolres mengungkapkan awal mula kejadian yakni pada Sabtu 30 Juli 2022, korban yang juga Kepala musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) Sukoharjo tersebut berangkat ke Bali.
Kepergiannya dalam rangka musyawarah nasional (Munas) MKKS. Sebelum meninggalkan rumah korban memastikan seluruh pintu terkunci.
Baca juga: Setelah Mencuri di 50 Lokasi, 2 Pemuda Sukoharjo Tertangkap di Sragen
“Saat itu korban masih berpikiran positif dan tidak mempermasalahkan kehilangan uang tersebut. Kemudian pada 3 Oktober 2022 korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka dinas, saat itu korban seperti biasanya selalu mengunci rumah,” terang Kapolres.
Namun saat korban kembali pada 7 Oktober 2022 dari Bali uang tunai sejumlah Rp16 juta turut raib. Sehingga jumlah total kehilangannya mencapai Rp82 juta, dari kejadian tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kartasura.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota kepolisian unit kartasura melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP.
Dari sana didapatkan pelaku pencurian terindikasi orang yang di kenal oleh korban yaitu mantan ART yang sudah bekerja pada korban selama 12 tahun terhitung dari 2008-2019.
Baca juga: Lapor Pak Polisi! Mesin Molen dan Angkong di Demakijo Klaten Diembat Maling
Pelaku pencurian dengan mudah melakukan pemetaan lokasi mengingat lamanya dia bekerja di rumah korban di Kartasura.
“Karena pelaku telah mengetahui susunan letak rumah korban [sehingga lebih mudah memetakan target], korban memasuki rumah dengan alat bantu tangga bambu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka, Setiyono yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengaku sakit hati hingga nekat mencuri di rumah mantan majikannya itu.
Tersangka yang kini bekerja menjadi ART di rumah tetangga korban, mengaku uang hasil curiannya itu dia gunakan untuk pergi karaoke.
“Sakit hati karena dijanjikan tanah [selama bekerja dengan korban] sudah ikut terus tetapi difitnah selingkuh dengan tetangga dan merusak mobil [milik majikan]. [Uang hasil curian] dipakai untuk nyanyi, karaokean,” ungkap Setiyono saat di interogasi Kapolres.
Baca juga: Ezra Miller Hadapi Dakwaan Kasus Pencurian, Begini Kronologinya