by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Kamis, 11 Juni 2020 - 16:59 WIB
Esposin, SOLO -- Pengky Agus Priyanto warga Kampung Sewu, Jebres, Solo, ditangkap aparat Polsek Jebres, akhir Mei lalu, lantaran membawa kabur motor dan mobil milik teman-temannya.
Tak tanggung-tanggung sudah lima sepeda motor dan satu unit mobil yang dibawa kabur Pengky. Modusnya meminjam kendaraan tersebut untuk membeli makanan.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono saat dijumpai wartawan, Kamis (11/6/2020), mengatakan awalnya ada tiga laporan terkait kasus penggelapan.
Lagi! 3 Kuli Panggul Pasar Kobong Semarang Asal Sragen Positif Corona
Lagi! 3 Kuli Panggul Pasar Kobong Semarang Asal Sragen Positif Corona
Saat menyelidiki kasus itu, polisi berhasil menangkap Pengky beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor palsu.
Lantas, polisi mengembangkan kasus dan mendapati fakta warga Jebres, Solo, itu ternyata sudah membawa kabur empat motor dan satu mobil. Polisi sudah menyita dua sepeda motor yakni Yamaha Aerox dan Yamaha Mio Z.
Bukan Nunggak Kredit Motor, Ini Alasan Sebenarnya Kiki Bikin Laporan Begal Fiktif di Sukoharjo
Kapolsek mengatakan Pengky mengenal korban-korbannya, termasuk Sri Maryono alias Pinggir, warga Kecamatan Banjarsari. Aksi penipuan Pengky dimulai sejak setahun lalu.
"Pelaku bukan residivis, hanya mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu," imbuh dia.
Hamil dan Positif Covid-19, Driver Ojol Surabaya Tewas Dijambret
Ia menambahkan saat menipu korban-korbannya, pelaku beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli makanan. Menurutnya, semua korban merupakan warga Kota Solo yang terbiasa berinteraksi dengan tersangka sehingga tidak curiga.
Para korban baru merasa curiga setelah sepeda motor mereka tak dikembalikan oleh tersangka hingga keesokan harinya. Motor-motor itu tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
RS Swasta di Pedan Tolak Rencana Penutupan oleh Pemkab Klaten
Motor hasil penipuan itu dijual kepada warga Jebres, berinisial D, dengan harga murah. Rata-rata motor itu dijual senilai Rp1 juta agar cepat laku.
Atas perbuatannya membawa kabur sepeda motor dan mobil teman-temannya, Pengky dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.