by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Kamis, 20 Juli 2023 - 12:21 WIB
Esposin, SOLO--Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta jajaran Pemkot Solo berupaya lebih atau extra effort dalam pelayanan publik. Hal ini menjawab aduan warga yang kesulitan saat hendak mengurus surat-surat untuk kepegawaian.
Gibran melalui akun Twitter-nya @gibran_tweet membuat kutipan Tweet merespons akun Twitter Pemkot Solo @PEMKOT_SOLO yang menjelaskan aduan warga melalui pengguna @Msidiqprasetyo pada Rabu (19/7/2023) malam.
Pengguna @Msidiqprasetyo hendak mengurus surat untuk kepegawaian. Namun, dia hanya memiliki waktu untuk mengurus keperluan itu saat Jumat lantaran sibuk bekerja. Padahal, waktu pelayanan pada Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Pengguna @Msidiqprasetyo hendak mengurus surat untuk kepegawaian. Namun, dia hanya memiliki waktu untuk mengurus keperluan itu saat Jumat lantaran sibuk bekerja. Padahal, waktu pelayanan pada Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Gibran lantas turun tangan untuk merespons dan memberi solusi bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi.
"Wis rampung. Wis tak rampungke. Intine wis rampung. Pelayanan itu harus menyelesaikan masalah. Misale tidak bisa ngurus saat jam kerja kan bisa minta nomor telepon yang bersangkutan. Atau bisa ketemu di luar jam kerja jika sudah ada berkas dokumen," kata dia saat ditemui wartawan, Kamis (20/7/2023).
Hal ini membutuhkan extra effort bagi petugas pelayanan publik yang dilakukan dengan beragam upaya. "Pelayanan publik butuh extra effort. Memang repot kayak gitu. Kan ada aplikasi bisa lewat aplikasi. Ora malah dikei pasal pasal, wong sing ngurus tambah nesu," papar dia.
Gibran berharap kinerja Pemkot Solo dalam pelayanan publik dapat ditingkatkan. Masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi maupun keperluan lainnya dipermudah dan dipercepat. "Warga jangan disulitkan, jangan bertele-tele," papar dia.
Sebelumnya, Bagian Organisasi Setda Kota Solo menjawab aduan pengguna @Msidiqprasetyo. Aduan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Solo No 7/2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Solo.
Regulasi itu mengatur tentang jumlah hari kerja efektif, yakni lima hari dalam sepekan, yakni Senin-Jumat. Jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 07.15 WIB-16.00 WIB. Sedangkan, jam kerja pada Jumat mulai pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.