Langganan

Wabup Sukoharjo Agus Santosa Jadi Plt Bupati Selama Masa Kampanye

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 23 September 2024 - 16:55 WIB

ESPOS.ID - Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Esposin, SUKOHARJO–Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa bakal memimpin roda pemerintahan di Pemkab Sukoharjo setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN). Agus bakal menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo selama masa kampanye pada 25 September-23 November atau sekitar dua bulan.

 Hal ini diungkapkan Sekda Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan seusai acara pengundian nomor urut pasangan calon di pendapa kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Senin (23/9/2024). Menurut Sekda, Gubernur Jawa Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa sebagai Plt Bupati Sukaharjo selama masa kampanye.

Advertisement

“Bapak Wabup Sukoharjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Jadi, bukan penjabat sementara melainkan pelaksana tugas. Kalau penjabat sementara kan harus dilantik, jika pelaksana tugas tidak dilantik,” ujar dia, Senin.

Agus Santosa bakal memimpin sementara roda pemerintahan di Pemkab Sukoharjo selama tahapan masa kampanye bergulir. Hal ini untuk memastikan berbagai kegiatan di masing-masing organisasi perangkat desa (OPD) berjalan secara maksimal.

Menurut Sekda, pelaksana tugas bupati bukan jabatan definitif. “Pelaksana tugas bupati hanya menjalankan kegiatan rutinitas roda pemerintahan. Untuk pengambilan kebijakan strategis, keuangan daerah atau kepegawaian tidak diperbolehkan,” ujar dia.

Advertisement

Lebih jauh, Widodo memastikan program-program strategis Pemkab Sukoharjo pada 2024 tetap berjalan meski ditinggal cuti kampanye oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Widodo akan memantau dan memonitoring capaian progres program strategis yang ditarget rampung akhir tahun. Misalnya, pengerjaan pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali dalam pilkada maka wajib menjalani CTLN. Mereka dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan saat bergulirnya masa kampanye pilkada serentak. Pemberian cuti untuk gubernur dan wakil gubernur dilakukan menteri. Sedangkan, pemberian cuti untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan gubernur.


Advertisement

 

   

 

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif