Langganan

Tidak semua perangkat desa Ketandan terima Raskin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 November 2011 - 08:16 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Esposin)--Pemerintah Desa (Pemdes) Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten membantah sudah membagikan beras untuk warga miskin (Raskin) kepada enam perangkat desa dan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Advertisement

Sekretaris Desa (Sekdes) Katandan, Joko Pramono saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/10/2011), mengatakan bahwa informasi yang disampaikan Ketua Forum Masyarakat Ketandan (Formaspeka), Nurman Arista tidaklah benar.

Dua dari enam perangkat desa dan beberapa anggota BPD memang menerima jatah Raskin lantaran masuk kategori tidak mampu.

“Penghasilan perangkat desa berasal dari mengolah lahan bengkok. Kalau gagal panen tidak ada yang bisa diharapkan. Karena masuk kategori tidak mampu, maka kami memberi jatah Raskin kepada beberapa perangkat desa. Demikian juga anggota BPD, Ketua RT, RW, dan kader posyandu kalau dipandang tidak mampu kami memberi jatah Raskin,” ujar Joko.

Advertisement

Sementara itu, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten sudah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan dari Formaspeka.

Kabag Pemerintahan, Sri Sumanta mengatakan kebijakan membagikan Raskin kepada sejumlah perangkat desa, anggota BPD, kader posyandu, ketua RT dan RW tersebut sudah menjadi keputusan dalam musyawarah. Namun begitu, dia meminta Pemdes Ketandan menghentikan pemberian Raskin kepada sejumlah perangkat desa dan anggota BPD mulai bulan depan.

Dalam hal ini, pihaknya masih memberikan toleransi pembagian Raskin kepada ketua RT, ketua RW, maupun kader posyandu. “Kondisinya memang tidak semua ketua RT, RW, maupun kader posyandu yang mampu. Mereka bekerja melayani warga dilandasi perjuangan,” urai Sri Sumanta.

Advertisement

Diberitakan, kalangan warga yang tergabung dalam Formaspeka menuding Pemdes Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten melakukan pemotongan terhadap Raskin.

Ketua Formaspeka, Nurman Arista saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Sabtu (29/10/2011), mengatakan Desa Ketandan mendapatkan jatah Raskin sebanyak 173 sak. Satu sak yang berisi 15 kg Raskin tersebut idealnya diberikan kepada 173 rumah tangga sasaran (RTS).

Akan tetapi, kata Nurman, sebanyak 40% dari Raskin tersebut dinikmati oleh enam perangkat desa, sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sembilan ketua RW, 20 ketua RT, dan 30 kader posyandu.

“Masing-masing orang mendapat jatah satu sak. Berarti ada 74 sak Raskin yang mestinya diberikan kepada warga miskin malah dinikmati secara bersama-sama,” papar Nurman.

(mkd)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif