by Jibi Solopos Farida Trisnaningtyas - Espos.id Solopos - Selasa, 31 Juli 2012 - 08:39 WIB
BOYOLALI-Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan di Boyolali menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Tengah. Hal ini disampaikan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali.
Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Djoko Prasetyo mengatakan, aturan pembagian THR tahun ini menunggu petunjuk dari Gubernur. Menurutnya, setelah dinas mendapat surat edaran (SE) Gubernur, pihaknya baru akan meneruskan ke perusahaan-perusahaan di Boyolali.
“SE ini kemungkinan akan turun pada awal Agustus nanti. Setelah itu kami akan melakukan sosialisasi dan pantauan ke perusahaan-perusahaan,” katanya saat ditemui wartawan di Pemkab Boyolali, Senin (30/7/2012).
Djoko menjelaskan, jumlah perusahaan di Kabupaten Boyolali sekitar 560 perusahaan. Jumlah ini baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Tahun lalu, perusahaan-perusahaan di Boyolali sudah membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun demikian, ia bakal memantau dan bekerja sama dengan organisasi para pengusaha terkait pemberian THR ini. Menurut rencana, THR diberikan H-7 Lebaran.
“Jika ada perusahaan yang kesulitan membayar THR, maka bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antara pengusaha dan karyawan,” tuturnya.
Perusahaan pun diminta kooperatif dan melaksanakan kewajiban untuk karyawannya. Jika ada perusahaan yang keberatan, kesepakatan dengan jalan musyawarah bisa ditempuh.