SUKOHARJO-Hasil pengawasan lembaga tripatit, belum semua perusahan membayat tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Padahal pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan diharapkan tuntas Sabtu (11/8).
“Aturan yang ada paling lambat (THR) pada H-7. Kalau Jumat (17/8), sudah libur Lebaran, semestinya THR dibayarkan paling akhir Jumat (10/7), atau kalau ada toleransi waktunya sampai Sabtu (11/8),” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, kepada Esposin di Sukoharjo, Jumat (10/8/2012).
Sukarno menyebutkan hasil pengawasan lembaga tripartit ke empat perusahaan sampel di wilayah Sukoharjo, Kamis (8/10), tiga di antaranya belum membayarkan THR. Namun di antara tiga yang belum, dua perusahaan menjadwalkan pemenuhan THR bagi pekerja masing-masing, Jumat (10/8).
“Kemarin (Kamis, 8/8), kami cek empat perusahaan. Satu perusahaan membayar sejak 3 Agustus, dua menjanjikan Jumat (10/8), dan satu lagi lainnya baru Senin (13/8),” kata dia.
Sukarno yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia Sukoharjo menyatakan pembayaran THR, Senin (13/8), sebenarnya telah melewati batas waktu H-7. Namun hal itu dinilai masih bisa ditoleransi mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.
“Yang mau membayar Senin (13/8), kami tekankan agar tidak meleset karena THR tentunya sangat diharapkan buruh. Waktunya paling lambat seharusnya H-7,” jelasnya.
Terpisah Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, Indah Kartika Sari, membenarkan kegiatan pengawasan langsung pembayaran THR ke perusahaan, Kamis (8/8). Dia juga tidak menampik sebagian perusahaan belum membayarkan THR.
“Semua melaksanakan. Tapi ada yang bayar awal bulan dan ada yang diakhir saat H-7. Soal yang baru mau bayar Senin (13/8), sebelumnya disepakati dengan pekerja,” jelas dia.
Indah menyatakan pembayaran THR keagamaan kepada buruh terkait Lebaran 1433 Hijriah diharapkan tuntas Sabtu (11/8). Menurut dia, sebagai kewajiban, semestinya para pengusaha telah mempersiapkan sejak awal. Hal itu agar pembayaran THR tepat waktu paling lambat pada H-7.