Langganan

Terbit Permenaker 18/2022, SPSI Wonogiri Tetap Usul UMK Sekitar Rp2 Juta

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Senin, 21 November 2022 - 11:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, WONOGIRI -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri tidak mempermasalahkan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 10 % pada 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri belum akan menjadikan Permen tersebut sebagai acuan pengupahan. 

Menurut Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, hal itu lantaran UMP Jawa Tengah tidak menjadi patokan atau dasar bagi SPSI dalam mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Sebab UMP Jawa Tengah lebih rendah Rp26.032 dibandingkan UMK Wonogiri. 

Advertisement

UMP Jawa Tengah 2022 senilai Rp1.813.011 sedangkan UMK Wonogiri Rp1.839.499. Meski keduanya saling terkait, SPSI memilih menggunakan UMK sebagai dasar kenaikan upah. Pada 2023 SPSI mengusulkan kenaikan 8-9% dari UMK 2022. 

“UMP kan tidak digunakan sebagai UMK. Itu sebagai patokan saja. Asal UMK Wonogiri tidak lebih rendah dari UMP maka tidak masalah. Nanti UMK Wonogiri sudah pasti di atas UMP Jawa Tengah, lebih dari Rp1,8 juta. Sama sekali tidak masalah dengan peraturan itu [Permen Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022). Kami sudah mengusulkan kenaikan UMK 8-9% tahun depan,” kata Seswanto kepada Esposin, Minggu (20/11/2022).

Jika usulan SPSI terkait kenaikan UMK sebesar 9% disetujui, UMK Wonogiri pada 2023 akan menjadi Rp2.005.053. Usulan kenaikan UMK sebesar 8-9% itu sudah diperhitungkan SPSI berdasarkan kenaikan harga akibat harga bahan bakar minyak naik sekitar 30%.

Advertisement
Baca Juga: Gubernur Jateng Nilai PP 36 Tidak Tepat Jadi Dasar Penetapan UMP

“Ini belum ada sidang [kenaikan UMK] oleh Dewan Pengupahan. Ini masih tawar menawar. Kami belum dapat undangan pertemuan atau sidangnya,” ujar dia

Dia berharap usulan kenaikan UMK sebesar itu bisa terwujud. Sebab UMK yang saat ini dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di Wonogiri.

“Tentu kami sudah menghitung konsekuensinya. Kami ingin antara pekerja dan pengusaha tetap sama-sama hidup. Jangan sampai nanti malah ada timbul PHK [pemutusan hubungan kerja],” imbuh Seswanto

Advertisement

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih terkait Permen nomor 18 tahun 2022. Pihaknya masih berkomitmen menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kebijakan pengupahan pekerja.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Wonogiri hingga Triwulan III 2022 Tembus Rp1,6 Triliun

Menurut Gangsar, PP tersebut masih aman untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang baru saja beradaptasi pascapandemi Covid-19.

“Hal lain yang kami khawatirkan adalah adanya resesi tahun depan,” kata Gangsar.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif