by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Senin, 29 Juli 2024 - 14:57 WIB
Esposin, KARANGANYAR-Selepas menerima surat keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan, kepala desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar yang tergabung dalam Paguyuban Praja Lawu menggelar pagelaran wayang kulit.
Wayang kulit lakon Semar Bangun Kahyangan ini digelar di Gedung Kebudayaan Karanganyar, pada Minggu (29/7/2024) malam. Acara ini digelar dalam rangka tasyakuran sebagai wujud syukur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain mengundang seluruh kades, pagelaran wayang kulit juga dihadiri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanganyar, tokoh masyarakat, Pemkab hingga anggota DPRD dan DPR.
Ketua Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Suwarso mengatakan pagelaran wayang ini merupakan wujud rasa syukur kades atas perjuangannya memperjuangkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan melalui revisi UU Desa.
Ketua Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Suwarso mengatakan pagelaran wayang ini merupakan wujud rasa syukur kades atas perjuangannya memperjuangkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan melalui revisi UU Desa.
Dia mengatakan perpanjangan dua tahun ini akan dimanfaatkan kades untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka. "Kami diberi kesempatan mengabdi lagi. Tanggung jawabnya justru semakin besar," katanya.
Para kades yang tergabung di Praja Lawu juga memastikan komitmen bekerja sesuai koridor. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan wayang kulit dimainkan oleh Ki Dalang Sutarmo Wiryo Carito yang merupakan Kepala Desa Wukirsawit, Kecamatan Jatiyono. Wayangan lakon cerita Semar Bangun Kahyangan sengaja dipilih dalam pementasan itu. Dimana seorang kepala desa, lanjutnya, diibaratkan tokoh wayang Semar yang memiliki keistimewaan secara spiritual.
Anggota Komisi II DPR Paryono yang diundang dalam pagelaran wayang kulit para kades di Karanganyar ini berpesan agar dua tahun perpanjangan masa jabatan kades dimanfaatkan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Menurutnya masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan di desa. Sehingga, dia meminta kades berkerja dengan maksimal di dua tahun masa perpanjangan jabatan tersebut.
"Saya sangat bahagia jabatan kades diperpanjang dua tahun. Dan ini sesuai dengan harapan serta perjuangan para kades," kata Paryono.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi K., mengatakan sebanyak 151 kepala desa di Kabupaten Karanganyar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati. Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan belum lama ini.
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.