by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Minggu, 5 November 2023 - 15:22 WIB
Esposin, SOLO--Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Putusan MKMK rencananya diumumkan pada Selasa (7/11/2023).
MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada akhir pekan lalu.
Rencananya, putusan MKMK bakal diumumkan pada Selasa. Gibran enggar berkomentar banyak soal putusan MKMK tersebut. "Ya ditunggu saja nggih. Terima kasih. Terima kasih," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui seusai acara kirab Piala Dunia U-17 di Pamedan Pura Mangkunegaran, Minggu (5/11/2023).
Rencananya, putusan MKMK bakal diumumkan pada Selasa. Gibran enggar berkomentar banyak soal putusan MKMK tersebut. "Ya ditunggu saja nggih. Terima kasih. Terima kasih," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui seusai acara kirab Piala Dunia U-17 di Pamedan Pura Mangkunegaran, Minggu (5/11/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tak mau menanggapi soal putusan MKMK yang berpengaruh terhadap peluangnya maju sebagai cawapres dalam kontestasi politik lima tahunan pada 2024.
Dia sekali lagi menyebut menunggu putusan MKMK tersebut. "Ditunggu saja nggih. Terima kasih," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK telah merampungkan pemeriksaan seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK.
MKMK juga telah mengantongi informasi-informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman kamera CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.
Jimly menyebut ada tiga sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal itu jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
"Ada jenis sanksi, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," ujar dia.