Langganan

Sudah 5 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Pelemparan Ambulans di Flyover Purwosari Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Juli 2021 - 14:41 WIB

ESPOS.ID - Ambulans dilempar batu di Flyover Purwosari Solo. (Istimewa)

Esposin, SOLO — Petugas Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa 5 saksi kasus pelemparan ambulans yang terjadi di Flyover Purwosari beberapa waktu lalu. Dugaan sementara, pelaku pelemparan menggunakan kendaraan berlawanan arus dengan ambulans.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021), mengatakan seluruh bukti-bukti pelemparan ambulans telah dikumpulkan petugas untuk mengungkap pelaku. Polisi telah memeriksa lima saksi dalam perkara itu.

Advertisement

“Tidak hanya kamera pengawas, seluruh yang berkaitan dengan pelemparan kami periksa,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Teror Ambulans Dilempari Batu di Flyover Purwosari Solo

Advertisement

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Teror Ambulans Dilempari Batu di Flyover Purwosari Solo

Saat ini mobil ambulans milik Muhammadiyah Klaten itu masih diamankan di Mapolresta Solo. Ia menyebut keterangan dari pihak ambulans, diduga pelaku pelemparan menaiki sepeda motor. Namun, petugas masih menyelidiki hal itu.

Sementara itu, Ketua Layanan Umat Muhammadiyah, Husni Tamrin, mengatakan saat dilempar batu, sopir melihat sebuah mobil boks dan sepeda motor dari arah berlawanan ambulans melaju.

Merah Seperti Batu Bata

Ia mengambil langkah hukum atas peristiwa itu dan tidak menoleransi kembali aksi teror ambulans. Sebelumnya, teror serupa menyasar ambulans jajarannya. Ambulans itu ditabrak dan penyelesaiannya proses kekeluargaan.
Advertisement

Baca juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo

Menurutnya, bekas pecahan ambulans berwarna merah seperti batu bata. Padahal jelas di Flyover Purwosari Solo tidak ada batu batu.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul pelemparan batu ke ambulans. Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Advertisement

Kapolresta Solo, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, mengatakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulan dan pemadam kebakaran.

Baca juga: Gara-Gara Hoaks, Ambulans di Soloraya Kena Teror 4 Kali dalam 3 Hari

Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirine dan rotator maka pengguna jalan wajib memprioritaskan.

Advertisement

“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” papar dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif