Langganan

Soal Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Disdikbud Boyolali: Takut Bebani Ortu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 9 November 2022 - 11:02 WIB

ESPOS.ID - Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, saat diwawancara wartawan di SMPN 1 Sawit, Senin (7/11/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Esposin, BOYOLALI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali masih mempertimbangkan soal penerapan penggunaan pakaian adat menjadi seragam sekolah.

Aturan terkait penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Advertisement

Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, mengatakan penerapan tersebut ditakutkan akan membebani orang tua siswa.

“Itu belum kami tindaklanjuti karena ada pro dan kontranya, karena nanti membebani orang tua dan sebagainya juga harus kami pertimbangkan,” ujarnya kepada Esposin saat dijumpai di SMPN 1 Sawit, Senin (7/11/2022).

Advertisement

“Itu belum kami tindaklanjuti karena ada pro dan kontranya, karena nanti membebani orang tua dan sebagainya juga harus kami pertimbangkan,” ujarnya kepada Esposin saat dijumpai di SMPN 1 Sawit, Senin (7/11/2022).

Dirinya mengaku belum merapatkan terkait peraturan tersebut. Tak hanya itu, Darmanto juga belum melaporkan terkait peraturan penggunaan pakaian adat ke Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.

Baca juga: Soal Kekerasan di Sekolah Boyolali: Guru Harus Teredukasi dan Penuh Welas Asih

Darmanto sekali lagi menegaskan terkait penerapan pakaian adat masih dipertimbangkan di Boyolali.

Advertisement

“Prinsipnya kan di situ, ketika prinsip sudah tertanam dalam-dalam. Kalau pakaian kan simbol saja, kalau memang itu dirasa perlu, kenapa tidak. Tapi tetap jadi pertimbangan, apalagi kondisi perekonomian seperti ini, nanti membebani orang tua. Kasihan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu orang tua siswa Boyolali, Tata Wahadi, 47, menilai kebijakan terkait penggunaan pakaian adat menjadi seragam sekolah tersebut bagus.

Akan tetapi, peraturan tersebut ia rasa kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua yang sedang dalam pemulihan pasca-pandemi.

Advertisement

Baca juga: Kronologi Guru Tampar Murid di SMP Boyolali, Berawal dari Es Teh Tumpah

"Otomatis kalau pakaian adat begitu menambah biaya sekolah anak. Bagus sih, tapi waktunya jangan sekarang," ujarnya saat dijumpai Esposin di area Alun-Alun Kidul Boyolali, Rabu (9/11/2022).

Terlebih, dirinya mengatakan memiliki dua anak yang masih bersekolah di tingkat SMA dan SMP. Tata berpikir jika hal tersebut diterapkan maka dia harus merogoh kocek dua kali lipat untuk membuat atau membelikan pakaian adat bagi anak-anaknya.

Advertisement

"Kalau pengadaan oleh sekolah, nanti tinggal manut sekolah. Tapi misal sendiri, ya otomatis harus ngantar ke sana ke mari, beli kain, jahit, dan sebagainya," jelasnya.

Mendikbud Ristek

Aturan terkait penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: Guru Tampar Murid di Boyolali: Pelaku Berstatus PNS yang akan Pensiun Juli 2023

Dalam peraturan tersebut pasal 3 disebutkan ada tiga pakaian seragam sekolah yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam khas sekolah.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pemerintah Daerah [Pemda] sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah,” tulis peraturan Mendikbud Ristek tersebut dalam pasal 4.

Selanjutnya, tertulis dalam pasal 9 terkait model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemda dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

“Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu,” tertulis dalam pasal 10 nomor 3.

Baca juga: Guru Tampar Murid di Boyolali Berakhir Damai, Ortu Korban: Guru Harus Dimutasi!
Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif