Langganan

Sidang buku ajar, giliran Amsori cokot eksekutif & legislatif - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 22 Desember 2009 - 20:44 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Espos)--Mantan Kepala Disdikpora Solo Amsori yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar mengaku inisiator proyek tersebut adalah kalangan eksekutif dan legislatif.

Hal tersebut diungkapkan tim penasihat hukum Amsori dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (22/12). "Proyek ini telah dipersiapkan atas inisiatif dari eksekutif dan legislatif dalam hal ini ini Walikota dan Pimpinan DPRD Solo, juga termasuk di dalamnya Sekda dan Kepala Kantor Keuangan Daerah," ungkap penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta.

Advertisement

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa lainnya yaitu Pradja Suminta juga mengaku pengadaan buku ajar dilakukan atas perintah mantan Sekda Solo Qomaruddin. Namun, kuasa hukum Qomaruddin, Wartono, membantah adanya perintah itu. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Amsori menegaskan, adanya pertemuan sebelum persetujuan dengan PT Balai Pustaka dilakukan. Dia menambahkan, Disdikpora tidak pernah mengajukan pengadaan buku ajar dalam rencana anggaran satuan kerja (RASK).

"Terdakwa hanya berada pada batas melaksanakan tugas. Dari segi kebijakan adalag tanggungjawab penentu kebijakan dalam hal ini Walikota dan Pimpinan DPRD," terang Sujianta.

Tim penasihat hukum Amsori juga menegaskan, ide awal pengadaan buku ajar bukan dari Disdikpora, namun didahului adanya pertemuan tingkat Walikota dengan Kepala Perwakilan Balai Pustaka Jateng-DIY, Murad Irawan. Seusai persidangan Sujianta menegaskan, ketika kasus itu terjadi Amsori adalah Kabag TU Disdikpora sehingga tidak memiliki kewenangan apapun. Selain itu, Amsori ditunjuk sebagai pimpinan proyek (Pimpro) ketika proyek itu sudah berjalan. dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kasus Buku Ajar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif