Langganan

Setoran Pajak Solo Safari 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

ESPOS.ID - Pengunjung berjalan menintasi jembatan Primate Island di Solo Safari, Jurug, Solo, Minggu (14/4/2024). Menurut pengelola Solo Safari, jumlah pengunjung selama libur Lebaran mulai dari Rabu, 10 April 2024 hingga Minggu 14 April 2024 tercatat mencapai 18.000 pengunjung hingga 20.000 pengunjung. Solo Safari menjadi salah satu tujuan wisata bagi keluarga untuk menghabiskan waktu libur saat Lebaran 2024. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Esposin, SOLO -- Setoran pajak daerah dari Solo Safari ke pendapatan asli daerah (PAD) Solo pada tahun ini turun dibandingkan realisasi pajak dari objek wisata itu tahun lalu.

Salah satu penyebabnya yaitu aturan baru di mana persentase setoran pajak hiburan berkurang dari 20% pada tahun sebelumnya menjadi 10% pada 2024. Di sisi lain, Solo Safari telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan atau meningkatan jumlah kunjungan misalnya dengan sejumlah promo.

Advertisement

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, realisasi atau setoran pajak Solo Safari mencapai Rp7.602.920.400 pada 2023. Realisasi pajak itu meliputi pajak hiburan, air tanah, dan restoran.

Sementara pada 2024, hingga pertengahan tahun atau Juli, realisasi pajak dari Solo Safari belum sampai separuh dari angka tersebut.

Advertisement

Sementara pada 2024, hingga pertengahan tahun atau Juli, realisasi pajak dari Solo Safari belum sampai separuh dari angka tersebut.

Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat menjelaskan realisasi pajak Solo Safari sampai Juli atau semester I 2024 baru sekitar Rp2.669.323.800.

“Tahun lalu Solo Safari merupakan sesuatu yang baru sehingga tingkat kunjungannya tinggi. Ini stagnan, normal, makanya manajemen Solo Safari memberikan diskon bagi pengunjung KTP Soloraya untuk mempertahankan tingkat kunjungan,” jelas dia saat ditemui wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Solo, Selasa (27/8/2024).

Advertisement

Berdasarkan Perda Solo No 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, jasa jenis kesenian dan hiburan masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pajak PBJT ditetapkan 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

Khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Kemudian konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, pajaknya ditetapkan sebesar 1,5%.

Advertisement

Adapun Solo Safari memberikan diskon pembelian tiket 10% bagi warga yang mempunyai KTP di Soloraya sejak Juli 2024 lalu. Diskon itu berlaku Senin sampai Jumat selain tanggal merah, akhir pekan, dan high season.

Promo tersebut bisa didapat dengan pembelian on site/walk in. Wisatawan bisa menunjukkan KTP dan selebaran poster promo.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif