by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Rabu, 19 Januari 2022 - 05:05 WIB
Esposin, WONOGIRI—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri berencana menambah lokasi penerapan penindakan pelanggar lalu linas berbasis kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Caranya, dengan memfungsikan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang sudah terpasang.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, AKP Marwanto, kepada Esposin, Selasa (18/1/2022), menyampaikan Satlantas sudah memiliki satu unit CCTV ETLE yang dipasang di perempatan Ponten dekat Kantor Bank Jateng Wonogiri. Penindakan pelanggaran menggunakan CCTV ETLE, kata dia, efektif.
Menurut dia, Satlantas sudah memiliki CCTV yang terpasang di sejumlah persimpangan di kawasan kota Wonogiri. Satlantas akan memfungsikan CCTV itu untuk menerapkan ETLE. Lokasi yang dipilih untuk penerapan ETLE adalah perempatan Pokoh, dekat Pasar Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri.
Baca Juga: Kamera CCTV ETLE Wonogiri Bisa Deteksi 10 Jenis Pelanggaran, Apa Saja?
Baca Juga: Kamera CCTV ETLE Wonogiri Bisa Deteksi 10 Jenis Pelanggaran, Apa Saja?
Pertimbangannya, arus kendaraan di perempatan Pokoh sering padat, yakni saat lampu lalu lintas atau traffic light di sisi jalan raya menyala merah. Saat arus lalu lintas padat biasanya ada pengguna jalan yang melanggar, seperti mendahului kendaraan yang berhenti dengan melampaui markah jalan, sehingga berada di lajur lawan. Hal itu membayakan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Minimal tambah [penerapan ETLE] di satu titik. Rencana kami realisasikan tahun ini,” ucap Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat dihubungi Esposin.
Baca Juga: Gambar Terekam Jelas, Kamera CCTV ETLE Wonogiri Menjangkau Area Hingga 100 Meter
Saat lampu lalu lintas di sisi jalan raya menyala merah, terjadi penumpukan kendaraan. Saat kondisi itu terjadi kadang ada pengendara sepeda motor yang menyalip kendaraan dengan melampaui markah jalan, agar bisa berada di deret depan. Hal itu membuat kendaraan menyalip berada di lajur lawan.
Dalam uji coba penerapan ETLE melalui CCTV di perempatan Ponten, perangkat CCTV ETLE dilengkapi sistem penyampai pengumuman melalui pengeras suara atau public address (PA). Sistem itu untuk memberi imbauan dan peringatan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.
Petugas mengoperasikan CCTV ETLE di Ruang Traffic Management Center atau TMC Markas Satlantas Wonogiri. CCTV ETLE bisa menjangkau area hingga 100 meter.
Baca Juga: Begini Proses Penilangan Pelanggar ETLE Oleh Satlantas Polres Wonogiri
Dari CCTV itu petugas dapat menemukan pelanggaran, seperti pengendara yang mengoperasikan telepon seluler atau ponsel saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara yang berboncengan tak memakai helm, dan pengendara yang tak mengaitkan tali helm. Saat diperbesar, kamera bisa melihat sopir mobil, sehingga petugas mengetahui sopir memakai sabuk pengamanan atau tidak.
Marwanto melanjutkan, selain menggunakan CCTV ETLE, pada 2022 ini Satlantas akan meningkatkan penindakan menggunakan Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) yang terpasang di helm petugas. Dia menilai, penindakan dengan Kopek efektif karena bisa menjangkau hingga ke wilayah-wilayah.
Baca Juga: Siap-Siap! Tilang Elektronik Pakai CCTV di Wonogiri Segera Diberlakukan
Penindakan menggunakan Kopek pada 2021 lalu mencapai lebih kurang 100 penindakan/hari.