by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Maret 2021 - 17:57 WIB
Esposin, SOLO -- Satlantas Polresta Solo mendapat kiriman lima unit kamera pengawas untuk penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Selasa (23/3/2021).
Lima kamera ETLE itu menambah jumlah kamera menjadi total enam unit. Satu unit kamera sebelumnya telah terpasang di Jl Slamet Riyadi depan Solo Square Mall.
Seperti diketahui, Korlantas Polri resmi meluncurkan pemberlakuan ETLE atau e-tilang secara virtual, Selasa (23/3/2021). Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan, Selasa, mengatakan seusai peresmian, program tilang elektronik masih tahapan uji coba sekitar satu bulan.
Baca Juga: Sopir Bus Tabrak Pengendara Motor Hingga Meninggal Di Kebakkramat Karanganyar Belum Ditahan
Baca Juga: Sopir Bus Tabrak Pengendara Motor Hingga Meninggal Di Kebakkramat Karanganyar Belum Ditahan
Tahapan uji coba itu sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat pemberlakuan sistem tilang elektronik menggunakan kamera ETLE di Kota Solo. Menurutnya, selama sosialisasi petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas namun belum dilakukan penindakan.
“Dari total tujuh kamera yang direncanakan, satu kamera sudah terpasang, lima kamera sudah datang, dan masih menunggu satu lagi,” paparnya.
Baca Juga: ETLE Sragen: Berisiko Kena Tilang, Warga Disarankan Segera Balik Nama Kendaraan Beli Bekas
Saat ini, sistem penindakan menggunakan kamera ETLE di Kota Solo untuk roda dua masih dikunci. Kepolisian fokus menindak pelanggaran kendaraan roda empat yakni penggunaan handphone saat berkendara serta tidak memakai sabuk pengaman.
Ia menambahkan seluruh sistem deteksi pelanggaran lalu lintas seperti putar balik tidak sesuai lokasi dan tidak memakai helm akan dibuka bulan depan.
Baca Juga: Sidak, DPRD Solo Ungkap Banyak Ortu Tak Tega Ikutkan Anak Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, dalam uji coba ETLE selama dua bulan, sebanyak 38.000 pelanggaran terekam kamera yang terpasang di Jl Slamet Riyadi. Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera secara otomatis masuk ke sistem ETLE.
Kemudian, sistem secara otomatis menangkap layar pelanggaran serta pelat nomor kendaraan. Kemudian, pelanggar akan dikirimi surat pemberitahuan lewat pos atau nomor Whatsapp yang dituliskan pada saat mengurus pajak STNK.
Ia memastikan tidak ada alasan untuk tidak menerima surat pemberitahuan itu. ETLE memaksa masyarakat mengubah pola pikir bahwa tertib lalu lintas itu harus, bukan saat ada petugas saja.