by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 5 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Esposin, SRAGEN—Sebanyak 45 legislator di DPRD Sragen bakal purna tugas pada 28 Agustus 2024 ini. Mereka akan digantikan legislator yang baru hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 dengan komposisi naik menjadi 50 orang legislator di DPRD Sragen.
Bagi 45 DPRD yang purna tugas bakal menerima uang jasa pengabdian yang diatur berdasarkan Perda No. 1/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Pemberian uang jasa pengabdian itu sudah dianggarkan senilai Rp600 jutaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sudah mengirimkan surat usulan pelantikan anggota DPRD Sragen terpilih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Pemkab Sragen. Demikian pula Ketua DPRD Sragen juga sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian 45 legislator DPRD Sragen periode 2019-2024 ke Gubernur Jateng melalui Pemkab Sragen.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tri Mulyono kepada Esposin, menyampaikan dua surat dari KPU dan DPRD Sragen itu sudah dikirimkan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan surat pengantar Bupati Sragen. Dia mengatakan surat tersebut nantinya dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jateng dan kemudian ke Gubernur Jateng.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tri Mulyono kepada Esposin, menyampaikan dua surat dari KPU dan DPRD Sragen itu sudah dikirimkan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan surat pengantar Bupati Sragen. Dia mengatakan surat tersebut nantinya dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jateng dan kemudian ke Gubernur Jateng.
“Sekarang tinggal menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian legislator lama dan SK pengangkatan legislator baru,” ujarnya.
Ketua DPRD Sragen, Suparno, menerangkan pelantikan legislator baru di DPRD Sragen diusulkan pada 29 Agustus 2024 karena masa tugas legislator periode 2019-2024 itu selesai per 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB. Dia menerangkan bagi legislator yang sudah purna tugas akan mendapatkan uang jasa pengabdian yang nilainya sudah diatur. Pemberian uang jasa pengabdian itu, kata dia, setelah SK purna tugas turun dari Gubernur Jateng.
Dia menjelaskan tahapan setelah pelantikan sampai pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Sragen masih lama. Dia menerangkan setelah pelantikan dibentuk ketua sementara. Dia melanjutkan kemudian pembentukan fraksi-fraksi. Ketua sementara itu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi, ujar dia, untuk membentuk alkap, termasuk pimpinan DPRD. Setelah pimpinan DPRD definitif ditetapkan, kata dia, baru ada penetapan alkap.
Sekretaris DPRD Sragen, Tedi Rosanto, melalui pejabat Bagian Keuangan DPRD Sragen, Nardi, menjelaskan total alokasi anggaran untuk uang jasa pengabdian mencapai Rp600 jutaan. Dia mengatakan nilai uang jasa pengabdian itu disesuaikan dengan masa kerja legislator yang bersangkutan. Dia menerangkan legislator dengan masa tugas lima tahun maka uang jasa pengabdiannya penuh, yakni enam kali uang representasi.
“Namun, bagi legislator yang menjabat lewat pergantian antar waktu [PAW] maka nilai uang jasa pengabdiannya disesuaikan dengan masa tugas yang diatur dalam regulasi yang ada,” jelasnya.
Berikut Besaran Uang Representasi DPRD Sragen
Ketua DPRD : Rp2,1 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD : Rp1,68 juta/bulan
Anggota DPRD : Rp1,575 juta/bulan
Kententuan Pemberian Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Sragen