Langganan

Purna Tugas, 45 Anggota DPRD Sragen bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 18:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uang. (Freepik).

Esposin, SRAGEN—Sebanyak 45 legislator di DPRD Sragen bakal purna tugas pada 28 Agustus 2024 ini. Mereka akan digantikan legislator yang baru hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 dengan komposisi naik menjadi 50 orang legislator di DPRD Sragen.

Bagi 45 DPRD yang purna tugas bakal menerima uang jasa pengabdian yang diatur berdasarkan Perda No. 1/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Pemberian uang jasa pengabdian itu sudah dianggarkan senilai Rp600 jutaan.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sudah mengirimkan surat usulan pelantikan anggota DPRD Sragen terpilih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Pemkab Sragen. Demikian pula Ketua DPRD Sragen juga sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian 45 legislator DPRD Sragen periode 2019-2024 ke Gubernur Jateng melalui Pemkab Sragen.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tri Mulyono kepada Esposin, menyampaikan dua surat dari KPU dan DPRD Sragen itu sudah dikirimkan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan surat pengantar Bupati Sragen. Dia mengatakan surat tersebut nantinya dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jateng dan kemudian ke Gubernur Jateng.

Advertisement

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tri Mulyono kepada Esposin, menyampaikan dua surat dari KPU dan DPRD Sragen itu sudah dikirimkan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan surat pengantar Bupati Sragen. Dia mengatakan surat tersebut nantinya dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jateng dan kemudian ke Gubernur Jateng.

“Sekarang tinggal menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian legislator lama dan SK pengangkatan legislator baru,” ujarnya.

Ketua DPRD Sragen, Suparno, menerangkan pelantikan legislator baru di DPRD Sragen diusulkan pada 29 Agustus 2024 karena masa tugas legislator periode 2019-2024 itu selesai per 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB. Dia menerangkan bagi legislator yang sudah purna tugas akan mendapatkan uang jasa pengabdian yang nilainya sudah diatur. Pemberian uang jasa pengabdian itu, kata dia, setelah SK purna tugas turun dari Gubernur Jateng.

Advertisement

Dia menjelaskan tahapan setelah pelantikan sampai pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Sragen masih lama. Dia menerangkan setelah pelantikan dibentuk ketua sementara. Dia melanjutkan kemudian pembentukan fraksi-fraksi. Ketua sementara itu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi, ujar dia, untuk membentuk alkap, termasuk pimpinan DPRD. Setelah pimpinan DPRD definitif ditetapkan, kata dia, baru ada penetapan alkap.

Sekretaris DPRD Sragen, Tedi Rosanto, melalui pejabat Bagian Keuangan DPRD Sragen, Nardi, menjelaskan total alokasi anggaran untuk uang jasa pengabdian mencapai Rp600 jutaan. Dia mengatakan nilai uang jasa pengabdian itu disesuaikan dengan masa kerja legislator yang bersangkutan. Dia menerangkan legislator dengan masa tugas lima tahun maka uang jasa pengabdiannya penuh, yakni enam kali uang representasi.

“Namun, bagi legislator yang menjabat lewat pergantian antar waktu [PAW] maka nilai uang jasa pengabdiannya disesuaikan dengan masa tugas yang diatur dalam regulasi yang ada,” jelasnya.

Advertisement

Berikut Besaran Uang Representasi DPRD Sragen

Ketua DPRD : Rp2,1 juta/bulan

Wakil Ketua DPRD : Rp1,68 juta/bulan

Advertisement

Anggota DPRD : Rp1,575 juta/bulan

Kententuan Pemberian Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Sragen

  1. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
  2. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan tertentu.
  3. Masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi.
  4. Masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi
  5. Masa bakti sampai dengan tiga tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar tiga bulan uang representasi
  6. Masa bakti sampai dengan empat tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar empat bulan uang representasi; dan
  7. Masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi
  8. Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya
  10. Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Sumber: Perda No. 1/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif