Langganan

Puluhan Pemuda Solo Gelar Aksi Dukung Presiden Larang Penjualan Rokok Batangan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 12 Februari 2023 - 16:26 WIB

ESPOS.ID - Pemuda Penggerak dan Forum Anak Solo menyampaikan orasi upaya melindungi anak dari rokok  pada Solo Car Free Day (CFD) di Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (12/2/2023) pagi. (Istimewa/Dokumentasi Pemuda Penggerak)

Esposin, SOLO–Pemuda Penggerak dan Forum Anak Solo melakukan aksi kampanye serta orasi untuk melindungi anak dari rokok pada Solo Car Free Day (CFD) di Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (12/2/2023) pagi.

Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar menjelaskan ada sekitar 50 anak yang melakukan aksi orasi dari Optik Pranoto sampai simpang empat Ngarsapura. Para peserta merupakan anggota Pemuda Penggerak, Forum Anak Solo, dan Yayasan Kakak Solo.

Advertisement

Dia mengatakan upaya itu dilakukan sebagai apresiasi terkait kebijakan Perda Solo tentang Penyelenggaraan Reklame yang melarang iklan promosi sponsor rokok. Serta mendukung rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Kami mengumpulkan dukungan kepada masyarakat mengenai larangan penjualan rokok batangan,” kata dia kepada Esposin.

Advertisement

“Kami mengumpulkan dukungan kepada masyarakat mengenai larangan penjualan rokok batangan,” kata dia kepada Esposin.

Dia mengatakan cara mengumpulkan dukungan masyarakat berupa mengumpulkan tulisan tangan alasan mendukung larangan penjualan rokok batangan. Tulisan warga dimasukan ke dalam kapsul dukungan berupa botol bekas air mineral.

“Banyak respons masyarakat, seperti harus dilarang supaya anak-anak enggak mudah membeli rokok,” paparnya.

Advertisement

“Kami pernah wawancara perokok anak secara langsung tahun lalu. Mereka sering sakit dan sesak napas. Teman-temannya bisa berolahraga berjam-jam namun dia ngos-ngosan,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, Perda Solo tentang Penyelenggaraan reklame mengatur larangan promosi iklan rokok radius 200 meter dari tempat pendidikan. Pemuda Penggerak ingin regulasi itu diterapkan.

Presiden Joko Widodo menjelaskan rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan menjaga kesehatan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Presiden kepada wartawan di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Advertisement

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Dia mengatakan sejumlah negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keppres No.25/2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Advertisement

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif