by Oriza Vilosa Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 29 Juli 2013 - 06:21 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali memasuki agenda pemeriksaan saksi. Tiga pengawai Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) diperiksa, Senin (29/7/2013).
Hal itu sebagaimana diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Hendrik Selalau, Minggu (28/7/2013).
“Sudah sidang mulai Senin kemari. Besok [hari ini] mulai agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi dari DPU,” kata Hendrik saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Informasi yang diterima Esposin, tiga pegawai DPU tersebut merupakan panitia pengadaan proyek rehabilitasi tersebut. Mereka adalah Soko Pidono, Yovie dan Ibnu Salim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa penuntut umum kasus tersebut antara lain Haris Suherlan dan Anon P.
Seperti diketahui, kasus itu mendudukan dua terdakwa berasal dari kontraktor dan sub kontraktor proyek pengerjaan rehabilitasi Bendung Penggung. Mereka adalah Purwito, warga Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali yang merupakan Direktur CV Via Konstruksi, rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang melaksanakan proyek tersebut. Terdakwa lainnya adalah Harsono, warga Kecamatan Ampel, Boyolali, merupakan pihak subkontraktor.
Penyidik menyatakan kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka mencapai sekitar Rp juta dari total anggaran sekitar Rp1,3 miliar.