by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 1 Agustus 2011 - 12:53 WIB
Sebanyak 369 bungkus petasan plus 10 dus petasan merk Diroswach disita dari tangan terlapor Nu, 19, warga Dukuh Kalikobok RT 13/RW VIII, Tanon, Sragen. Selain itu, sebanyak delapan dus petasan juga disita dari terlapor Rudi, 38, warga Tempel RT 9, Kroyo, Karangmalang.
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AkP Mulyani, saat dijumpai Espos, Senin (1/8/2011), mengungkapkan ratusan bungkus dan belasan dus petasan itu disita dari para pedagang di Pasar Bunder Sragen. Menurut dia, mereka menjual bahan peledak berupa petasan tanpa izin.
“Kami menyita ratusan petasan tersebut saat operasi penyakit masyarakat yang dilakukan tim gabungan satuan Polres. Kami mengamankan ratusan petasan itu sebagai barang bukti. Kami akan memusnahkan petasan itu dalam waktu dekat,” tambahnya.
trh