by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 21 Desember 2023 - 15:56 WIB
Esposin, SOLO—Polisi merazia dua kafe di Jalan Gatot Subroto dan di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (20/12/2023) malam, lantaran menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan dua kafe yang dirazia tidak mempunyai izin untuk menjual miras. “Ya kami tindak karena dua kafe itu menjual minuman keras tanpa izin,” ungkap dia.
Arfian juga mengatakan pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat melalui call center terkait aktivitas jual beli minuman keras di dua kafe itu. Selain itu polisi mendapatkan laporan terkait pesta minuman keras yang sangat mengganggu masyarakat sekitar.
“Razia kami lakukan karena banyaknya laporan dan keluhan masyarakat melalui call center, bahwa di lokasi itu menjadi tempat untuk membeli minuman keras, serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar,” urai dia.
Polisi mengamankan dua penjual miras itu. Mereka yaitu GSK, 28, warga Laweyan yang merupakan pemilik kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan, dan DP, 45, warga Tanon, Sragen, selaku pemilik kafe di Sriwedari.
Arfian menjelaskan polisi menyita 147 botol minuman keras berbagai merk sebagai bukti. Miras sebanyak itu terdiri atas 20 botol bir bintang kecil, 17 botol bir bintang besar, 15 botol Kawa-Kawa, 10 botol Ameraja kaleng, tujuh botol Anker Pilsener, 30 botol Kuda Putih, 10 botol Panther Black Beer, 16 botol Anker leci, 15 botol bir bintang, empat botol besar ciu. Ada juga dua botol ciu kecil dan satu botol mansion.
“Selanjutnya penjual dan barang bukti miras kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Solo, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tindak pidana ringan atau Tipiring,” terang dia.