Langganan

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Penganiayaan 3 Anggota PSHT di Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 Oktober 2020 - 12:07 WIB

ESPOS.ID - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Esposin, SOLO -- Jajaran Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa 13 saksi terkait penganiayaan tiga orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT oleh orang tidak dikenal di Mojosongo pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Jajaran Polresta Solo membentuk tim khusus di-back up Polda Jateng untuk segera mengungkap pelaku penganiayaan anggota PSHT yang saat beraksi menutup wajahnya itu.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Jumat (2/10/2020), menyampaikan kepolisian terus bekerja pagi, siang, dan malam untuk segera mengungkap pelaku penganiayaan.

Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Tutup 3 Hari

Advertisement

Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Tutup 3 Hari

Menurutnya, 13 saksi yang diperiksa itu merupakan warga yang diidentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) serta saksi korban.

"Ada tambahan saksi lima orang jadi total 13 orang saksi kami periksa. Beberapa barang bukti yang kami identifikasi dianalisa tim IT," ujar Kapolresta Solo.

Advertisement

Pandemi Bikin Pilkades Serentak Boyolali Terombang-Ambing

"Seluruh yang terkait dengan kejadian saat itu sudah kami identifikasi. Saat ini sedang dianalisa. TKP Mojosongo ada tiga korban dan Makamhaji ada dua korban. Pada intinya, kami profesional," papar Kapolresta Solo.

Ia menambahkan jika masing-masing kelompok ingin berkontribusi dalam kasus ini dapat memberikan informasi ke kepolisian.

Advertisement

Namun, Kapolresta menegaskan penegakan hukum hanya kepolisian yang berkewenangan.

Pasar Lesu Akibat Pandemi, Perajin Batik Kebon Klaten Andalkan Tabungan

Sehingga, jangan sampai ada lagi pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19 karena hal itu sangat rentan.

Advertisement

"Apabila ada kerumunan kami akan bertindak tegas. Preventif tentu kami utamakan, kalau diimbau masih tidak mau kami akan gunakan penegakan hukum secara undang-undang untuk memutus rantai Covid-19," imbuh Kapolresta.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif